Beranda Daerah Sragen Kepergok Curi Kotak Amal Masjid, Pemuda Sragen Tengah Babak Belur Dimassa di...

Kepergok Curi Kotak Amal Masjid, Pemuda Sragen Tengah Babak Belur Dimassa di Teguhan 

Tersangka pencuri kotak amal saat diamankan di Polsek. Foto/Wardoyo
Tersangka pencuri kotak amal saat diamankan di Polsek. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Seorang pencuri kotak amal di Masjid Juanda Kampung Teguhan Kidul, Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang Sragen, babak belur dihajar massa Kamis (1/11/2018) malam. Pencuri bernama Hery Yana (26) warga Sragen Tengah, Sragen itu tertangkap basah oleh warga saat mencongkel paksa kotak amal sekira pukul 21.30 WIB.

Aksinya terungkap setelah warga curiga mendengar suara seperti barang di pukul keras dari arah masjid. Kedua warga yang tengah melintas di seputaran masjid tersebut.

“Awalnya terdengar suara pukulan, kemudian dua warga mendekati dan melihat tersangka tengah berupaya membuka paksa kotak amal di seputaran masjid, diduga dari masjid Juanda yang kemudian menangkapnya dan melaporkannya ke Polsek Karangmalang, “ ujar Kapolsek AKP Mujiyono mewakili Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman Minggu (4/11/2018).

Baca Juga :  Detik-detik Akhir Kampanye Pilkada 2024 Kyai NU di Sragen Pilih Dukung Bowo - Suwardi Ini Alasannya

Melihat tersangka, warga langsung beramai-ramai menangkapnya. Namanya warga, rasa geram pun dilampiaskan dengan menghadiahi bogem mentah secara spontan.

Aksi pencurian terjadi saat suasana masjid memang sepi sekira pukul 21.30 WIB. Malam itu tersangka langsung memarkirkan motornya dan mengambil kotak amal masjid.

Kotak amal kemudian di bawanya ke tempat sepi di seputaran masjid untuk di buka dan di ambil isinya.

Saat berupaya membuka dengan cara di pukul dengan palu, terdengar dua warga yang tengah melintasi masjid. Kedua warga tersebut kemudian mendekati tersangka untuk menangkapnya, dan di serahkan kepada polisi.

“Isi kotak amal tersebut berupa uang sebesar Rp 286.300 rupiah,” papar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti kotak amal dan alat yang digunakan mencuri. Ia bakal dijerat pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian ringan.  Wardoyo

Baca Juga :  Ulang Tahun Partai Nasdem Ke 13 Adakan Donor Darah Bersama di Sragen Jawa Tengah