JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ketahuan Hamil, Siswi SMP Diusir dari Sekolah. Terbongkar, Ternyata Diperkosa Pamannya Sendiri 

Ilustrasi siswi hamil
   
Ilustrasi siswi hamil

MANGGARAI- Insiden tragis meninpa ML (14). Siswi kelas 3 SMP dari Kampung Pangga, Desa Koak, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai itu harus menerima nasib diusir dari sekolahnya karena ketahuan hamil.

Ironisnya, pelaku  yang melakukan perbuatan bejat ini adalah saudara  kandung dari orang tua korban alias pamannya yang berinisial YJ (80) dari Pangga, Desa Koak, Kecamatan Satar Mese,  Kabupaten Manggarai.

Laporan Kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur telah diterima oleh Pos Pelayanan Polsek Satar Mese  pada Minggu 25 November 2018 dengan Laporan Polisi LP:  21/XI/2018/Sek. Satar mese  Mese, dengan pelapor orang tua Korban NJ ( 56) asal Kampung Pangga, Desa Koak, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

Berdasarkan laporan polisi tersebut,  Kasus dugaan Persetubuhan Anak di bawah Umur yang dilakukan YJ (80), tanggal 18 Mei 2018 sekitar pukul 14.00 wita di Sungai Wae Care,  kampung Woa, Desa Koak, Kecamatan Satar Mese, kabupaten Manggarai.

Baca Juga :  Usul Bansos Disetop Jelang Pilkada, KPK Diprotes Menko PMK

Kronologis Kejadiannya, pada 14 November 2018 sekitar pukul 07.00 wita orang tua korban, NJ melihat  korban  tidak berangkat sekolah. Ia lalu menanyakan kenapa tidak ke sekolah. Korban menjawab bahwa dia diusir dari sekolah karena ketahuan sudah hamil dan pelapor pun menanyakan siapa yg menghamili korban.

Atas pertanyaan itu, korban lalu menceritakan dengan  perasaan takut. Korban mengaku, ia telah diperkosa oleh saudara kandung ayahnya di sungai Wae Care, Desa Koak, Kecamatan  Satar Mese, Manggarai pada tanggal 18 Mei 2018 sekitar pukul 14.00 wita.

Baca Juga :  116 Laporan ke Bawaslu Tak Ditindaklanjuti, TPN Ganjar-Mahfud Bawa 10 Boks Alat Bukti ke MK

Usai kejadian itu, sang pelaku YJ juga mengancam akan membunuh korban bilamana korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua korban.

Atas kejadian naas yang menimpa anaknya, pada tanggal 17 November 2018, NJ melaporkan kejadian tersebut kepada kepala Dusun, sehingga  tanggal 24 November 2018. YJ bertemu dengan kepala Dusun dan dia mengaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut dan pelaku  YJ  mengatakan  akan bertanggung jawab terhadap anak yang sedang dikandung korban.

Tidak terima dengan kejadian itu, NJ  membawa serta  ML mendatangi Pos Pelayanan Polsek Satar Mese  untuk melaporkan peristiwa tersebut guna diproses sesuai dengan hukum dan saat ini Pelaku sudah diamankan di Polsek Satar Mese.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com