JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KontraS Desak Jokowi Selesaikan Kasus Tragedi Semanggi I

   
tempo.co

JAKARTA– Kasus pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) berat pada tragedi Semanggi I ternyata masih menjadi PR bagi pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Untuk itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Presiden Jokowi segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat pada tragedi Semanggi I tersebut.

Staf Divisi Pemantau Impunitas KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, mengatakan Jokowi masih punya waktu satu tahun sisa pemerintahannya untuk serius menyelesaikan kasus itu.

“Setelah 4 tahun pemerintahan Jokowi, kami melihat belum ada upaya sama sekali menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat,” ujar Dimas di kantor KontraS, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Dimas mengajukan empat poin catatan KontraS dan keluarga korban tragedi Semanggi I untuk pemerintah. Poin ini berisikan desakan agar pemerintah segera mengambil tindakan terkait pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 1998 itu. Empat poin itu meliputi:

  1. Memanggil Presiden ke-3 RI B.J. Habibie untuk memberikan masukan dalam penyelesaian kasus Semanggi I. Sebab, Habibie pernah menyatakan bahwa terkait Tragedi Semanggi I, pemerintah akan melakukan pengusutan yang adil, transparan, dan tuntas dengan menegakkan prinsip kepastian dan kesamaan hukum. B.J. Habibie juga meyakini bahwa mahasiswa tidak makar saat itu.
  2. Segera mengganti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang diduga sebagai pelaku pelanggar HAM dalam tragedi Semanggi I, Semanggi II dan Trisakti.
  3. Memberi tugas kepada Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti berkas ke tahap penyelidikan yang telah diserahkan oleh Komnas HAM. Alasan Nebis in Idem, kejadian yang sudah lama terjadi atau Tempus Delicti, sehingga mengakibatkan proses pencarian bukti menjadi sulit adalah sebutan alasan yang mengada-ada.
  4. Menghentikan segala macam bentuk upaya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang melenceng dari tujuh penegakan hukum dan HAM serta mekanisme-mekanisme yang menggugurkan nilai keadilan. Antara lain wacana pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN), penyelesaian dengan tata cara adat, penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, dan yang terakhir pembentukan Tim Gabungan Terpadu Penyelesaian Pelanggran HAM berat masa lalu.

    www.tempo.co

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com