Beranda Daerah Solo Sidang Mercy Maut, Dengar Kesaksian Rekan Semobil Iwan Adranacus Saat Kejadian

Sidang Mercy Maut, Dengar Kesaksian Rekan Semobil Iwan Adranacus Saat Kejadian

Iwan Andranacus dan ayah Eko Prasetio berpelukan saat di PN Solo, Selasan (6/11/2018). Foto: Triawati
Iwan Andranacus dan ayah Eko Prasetio berpelukan saat di PN Solo, Selasan (6/11/2018). Foto: Triawati

SOLO- Sidang kasus Mercy maut yang melibatkan terdakwa Iwan Adranacus (40) dan korban meninggal dunia Eko Prasetio (28) terus bergulir. Sidang kembali digelar Rabu (21/11/2018) dengan agenda pemeriksaan saksi pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang kali ini, JPU harus membacakan kesaksian tiga rekan terdakwa Iwan dimana saat kejadian berada dalam satu mobil yang dikemudikan terdakwa yaitu mobil Mercy dengan nopol AD 888 QQ. Ketiga rekan terdakwa, Dionisius Ndale, Leo Mentario dan Nataliz Kraiz Dura tidak dapat menghadiri persidangan tersebut.

JPU Satriawan Sulaksono dan Titiek Maryani bergantian membacakan kesaksian tiga rekan terdakwa. Kesaksian rekan terdakwa tersebut dimana kesaksian diambil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik Satreskrim Polresta Solo saat peristiwa itu terjadi.

Dalam kesaksian tersebut, disebutkan bahwa ketiganya pertama kali menyaksikan korban, Eko Prasetio yang mengendarai motor Honda Beat AD 5435O H di Kawasan Perempatan Jalan RM Said. Tiba-tiba, korban mengetuk-ngetuk kaca mobil sisi kanan. Saat itulah, terjadi adu mulut antara Iwan Adranacus dengan korban.

“Nataliz Kraiz Dura mengaku, jika tidak paham apa yang membuat korban melakukan itu (mengetuk-ngetuk jendela kaca mobil). Korban menunjuk-nunjuk sambil mengatakan, jangan main HP. Lalu, Iwan menjawab ini bukan HP tapi dari speaker mobil,” kata Titiek membacakan kesaksian rekan terdakwa dari Nataliz Kraiz Dura.

Baca Juga :  Temui Ribuan Massa, Respati-Astrid Ingatkan Filosofi 27 November Pada Pendukung, 'Nomer 2 entuk Pitulungan'

Masih dalam berkas kesaksian yang dibacakan tersebut, ketiga rekan terdakwa juga mengetahui jika korban mengacungkan jari tengah kearah mobil. Menurut mereka, hal itu dinilai meremehkan dan menyinggung mereka. Hingga akhirnya, mereka sempat mengejar dengan berlari tapi tidak tertangkap.

Setelah kejadian di lokasi perempatan Jalan RM Said, Iwan Adranacus lalu menuju ke rumahnya yang berada di Jalan Menteri Supeno. Dilokasi kedua tersebut, ketiga rekan terdakwa dalam BAP yang dibacakan oleh JPU juga mengetahui jika korban menendang mobil Mercedes AD 888 QQ. Setelah itu, korban langsung kabur.

“Kami disuruh Pak Iwan mengejar motor tersebut, sambil (Iwan Adranacus) berteriak ke Polres… ke Polres,” urai Titiek membacakan BAP saksi.

Namun, ketiganya tidak berhasil menemukan korban. Hingga akhirnya, mereka kembali ke rumah Iwan di Jalan Menteri Supeno. Selang sekitar 10-15 menit, Iwan datang dengan mengendarai mobil miliknya. Saat itu, ketiganya tidak mengetahui jika Iwan telah menabrak korban, Eko Prasetio di Jalan KS Tubun. Tak lama kemudian, anggota Polresta Surakarta mendatangi mereka untuk membawa Iwan ke Polresta.

Baca Juga :  Respati-Astrid Diklaim Unggul dalam Kampanye Media Digital

“Kami sempat bingung, apa yang terjadi. Kami disuruh pulang Pak Iwan ke Jakarta. Tapi, kami tidak mau. Dan ingin, memberi kesaksian kepada Polisi,” tukas Titiek membacakan BAP masing-masing rekan terdakwa. Triawati PP