Beranda Daerah Semarang Sodomi 26 Siswa SMP, Robot Gedek YES Dibekuk Polisi. Modus Beri Pijat...

Sodomi 26 Siswa SMP, Robot Gedek YES Dibekuk Polisi. Modus Beri Pijat Besarkan Kelamin, Ajak Nonton Film Mesum Lalu..  

Konferensi pers penangkapan pelaku pencabulan puluhan siswa SMP. Foto/Humas Polda
Konferensi pers penangkapan pelaku pencabulan puluhan siswa SMP. Foto/Humas Polda

SEMARANG- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Cilacap meringkus pelaku perbuatan cabul atau sodomi terhadap puluhan anak laki-laki di bawah umur.

Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Jumat (23/11/2018) mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dari laporan orang tua korban yang merasa aneh dan ada kejanggalan terhadap perilaku anaknya.

Para korban suka membolos sekolah dan sering tidak nyambung setiap pemberian materi pelajaran.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah berstatus seorang duda yang bernama YES (34) warga Dusun Dawuan Desa Bener Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap.

“Ada 26 orang pelajar SMP yang terdeteksi menjadi korban. Kemungkinan korban masih bisa bertambah karena dari laptop milik pelaku terdapat chatingan dengan korban anak lain yang berisi ajakan untuk berbuat tidak senonoh,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Pelaku melakukan tindakan asusila sodomi kepada anak laki-laki yang belum dewasa. Modusnya dengan mengiming-imingi menawarkan jasa pijet membesarkan alat kelamin dan memberikan jasa wifi gratis untuk bermain game online.

Ternyata selanjutnya para korban diajak oleh pelaku untuk menonton film porno.

“Pelaku mengancam kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain dan memberikan uang kepada korban Rp 50.000 hingga Rp 100.000,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku bakal dijerat dengan dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016,  tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

“Kepada orang tua siswa agar lebih ketat lagi mengawasi pergaulan putra putrinya baik dilingkunga sekolah atau di lingkungan masyarakat agar tidak menjadi korban kekerasan terhadap anak” pungkas Kapolres. Wardoyo

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan