JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Terungkap, Penyebar Hoax dan Ujaran Kebencian Ternyata Didalangi JK. Diringkus Bareskrim Polri di Aceh 

Tersangka JK, penyebar hoax dan ujaran kebencian. Foto/Polda Jateng
   
Tersangka JK, penyebar hoax dan ujaran kebencian. Foto/Polda Jateng

JAKARTA- Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap JK (27) yang merupakan admin akun media sosial dengan nama samaran SR23. Tersangka diringkus di kediamannya di Kecamatan Luang Bata, Aceh.

Pelaku diketahui sebagai admin beberapa akun media sosial (medsos) yang dikenal kerap menyebar berita bohong/hoax dan ujaran kebencian.

Baca Juga :  Di MK Banjir Amicus Curiae, di Kawasan Patung Kuda Banjir Massa Berunjuk Rasa, Kubu Prabowo-Gibran Batalkan Aksi

Kasubagops Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKBP Jeffri Dian Juniarta mengatakan JK terbukti memiliki beberapa akun medsos di antaranya akun instagram sr23official dan 23_official.

“Akun tersebut merupakan akun-akun reinkarnasi dari beberapa akun milik JK sebelumnya, yakni suararakyat23b, suararakyat23id dan suararakyat23.ind,” ungkap AKBP Jeffri Dian Juniarta, seperti dilansir tribratanews.polri.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

AKBP Jeffri menjelaskan JK diketahui memproduksi sendiri konten-konten tersebut dengan ditemukannya 843 gambar dengan logo SR23. Serta beberapa template untuk editing gambar/meme. Bisa dikatakan JK ini merupakan Hoax Manufacture. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com