JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kabar Gembira, Pemkab Sragen Pastikan Peserta CAT CPNS Gagal Passing Grade Bakal Diranking. Batas Minimal Nilai 255 

Tatag Prabawanto. Foto/Wardoyo
   
Tatag Prabawanto

SRAGEN- Simpang siur soal problem passing grade CPNS dan minimnya kelulusan peserta seleksi CAT CPNS 2018, akhirnya menemukan kepastian. Pemkab Sragen menyatakan akan melakukan perankingan peserta seleksi CAT yang gagal memenuhi passing grade dengan ambang batas mininal skor akumulasi 255.

Penegasan itu disampaikan Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Minggu (25/11/2018). Ia menyampaikan kepastian perankingan itu dilakukan menyusul turunnya Permenpan RB No 61/2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.

Edaran Permenpan itu turun beberapa hari lalu. Intinya pemerintah merubah kebijakan dan akan memberlakukan perankingan untuk mengakomodir peserta seleksi CPNS gagal passing grade guna memenuhi kuota yang tersedia.

“Sudah fix, mengacu Permenpan no 61 itu, nanti yang tidak memenuhi passing grade akan dilakukan perankingan lagi. Batas minimal skor akumulatifnya 255. Nilai itu gabungan dari nilai Tes Intelejensia Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang mereka peroleh saat tes CAT SKD beberapa waktu lalu,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Baca Juga :  TMMD Sengkuyung Tahap II Sragen Fokus Bangun Infrastruktur dan SDM di Desa Jekawal

Menurut Sekda, semua peserta yang memenuhi batas skor 255 itu berhak lolos ke tahapan berikutnya. Mereka akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) sama seperti peserta yang lolos passing grade.

Jadwal pelaksanaan SKB akan ditentukan oleh pusat melalui KemenpanRB dan BKN.

“Optimalisasi dalam Permenpan itu maksudnya tetap menjaga kualitas ASN namun kebutuhan CPNS yang mendesak sebagian besar dapat dipenuhi,” jelasnya.

Metoda yang diterapkan dengan kombinasi antara sistem ranking dan sistem passing grade. Passing grade yang baru (255) nilainya di atas rata-rata hasil SKD peserta.

Baca Juga :  Pertama Dilakukan Halal Bihalal Lembaga Pendidikan Ma'Arif NU Kabupaten Sragen Diikuti Ratusan Orang dari 33 Lembaga

“Ini yang dimaksud tetap menjaga kualitas ASN,” terangnya.

Passing grade yang baru hanya berlaku untuk mengisi formasi yang kosong. Oleh karena itu, peserta yang telah lolos passing grade awal dipastikan tidak dirugikan.

Sementara, untuk Kabupaten Sragen, seperti yang dilansir Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Sarwaka, dari sebanyak 2.922 pelamar yang mengikuti tes CAT seleksi Kemampuan Dasar (TKD), hanya 121 orang saja yang lolos.

Namun mereka masih harus mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang jadwalnya akan diumumkan kemudian. Mereka yang lolos sementara itu terdiri dari 114 dari formasi umum, tujuh peserta jalur honorer K2. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com