JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Untuk Menekan Kasus Bunuh Diri, di Dusun Ini Berlaku Sanksi Sosial: Jenazah Pelaku Tak Akan Disucikan

   
Ilustrasi/tribunnews

GUNUNGKIDUL – Bunuh diri, selain tidak dibenarkan agama, juga ditentang masyarakat. Namun, di Kabupaten Gunungkidul fenomena bunuh diri masih terhitung tinggi.

Untuk mencegah kasus tersebut berulang, masyarakat Dusun Kayu Bimo, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari membuat kesepakatan antar warga.

Kesepakatan tersebut adalah menjatuhkan sanksi sosial terhadap pelaku bunuh diri.

Dalam kesepakatan tersebut, jika ada kasus gantung diri di daerahnya jenazah pelaku tidak disucikan sebelum pemakaman.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh kepala dusun Kayu Bimo, Sutino, saat ditemui Tribunjogja, Jumat (2/11/2018).

“Kami sepakat untuk tidak mensucikan jenazah pelaku gantung diri, jenazah akan diletakkan pada peti mati dan langsung dikuburkan, itu dilakukan supaya tidak ada masyarakat yang ikut-ikutan seperti itu,” katanya.

Menurut Sutino hal tersebut bermula saat 3 tahun silam, di daerahnya terjadi gantung diri pada saat itu jenazah disucikan seperti biasa akan tetapi hal tersebut membuat polemik di masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus, Dosen UPNNY Diberhentikan Selama 2 Tahun

“Malah terjadi polemik, maka dari itu masyarakat saya kumpulkan semua bersama tetua disini, bagaimana sebaiknya,” katanya.

Ia menuturkan selain untuk sanksi sosial hal tersebut dilakukan karena didorong juga kepercayaan masyarakat setempat.

“Orang yang gantung diri meninggalnya tidak wajar, karena pelaku belum saatnya untuk meninggal tetapi sudah mengakhiri hidupnya, agar tidak diikuti maka dilakukan hal tersebut,” paparnya.

Selain tidak disucikan barang-barang milik pelaku juga dibakar, hal itu dilakukan karena kepercayaan masyarakat sekitar Dusun Kayu Bimo.

“Kalau itu kan masyarakat sini masih kental dengan adat kejawen maka barang-barang hingga tempat kejadian juga dibakar seperti kayu-kayunya, genting dipecah semua. Itu dilakukan agar makhluk yang merasuki pelaku tidak kembali lagi,” katanya.

Ia mengakui hal tersebut (memakamkan tanpa menyucikan) ditentang oleh warga dari luar Kayu Bimo, tetapi masyarakat tetap melakukan hal tersebut.

“Memang yang memprotes masyarakat dari luar daerah, kami diam saja kalau diprotes tetap dilakukan sudah aturannya walaupun itu tidak tertulis,” paparnya.

Baca Juga :  YIA Jadi Satu-satunya Bandara Internasional di DIY-Jateng, PHRI Desak Dispar Sat Set Tangkap Peluang

Sementara itu satu diantara keluarga pelaku bunuh diri, Murwanti, mengakatan pihaknya ikhlas jenazah mertuanya tidak dimakamkan seperti masyarakat pada umumnya.

“Harus ikhlas, kami sekeluarga sudah konsultasi dengan tetua dan pak dukuh paling baik seperti ini ya kami lakukan,” katanya

Ia mengatakan ayahnya memutuskan gantung diri karena penyakit yang dideritanya tak kunjung sembuh.

“Bapak sudah lama sakit, sejak sakit tersebut bapak pernah berucap untuk lebih baik mati saja dari pada hidup merepotkan keluarga. Kami sekeluarga tidak kurang-kurang menasihati bapak tetapi tidak digubris,” katanya.

Terpisah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gunungkidul, Sadmono Dadi mengatakan sanksi sosial berupa tidak menyucikan jenazah pelaku gantung diri tidak dibenarkan.

“Pemakaman harus sesuai dengan syariat Islam, walaupun itu pelaku bunuh diri harus dimakamkan sesuai dengan syariat Islam. Mulai dari memandikan, mengkafani, lalu dikuburkan,” katanya. #tribunnews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com