KARANGANYAR- Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (DPUPR) Karanganyar mengancam akan menjatuhkan sanksi denda kepada rekanan yang tak bisa menyelesaikan pekerjaan proyek sesuai kontrak. Rekanan semua proyek fisik diberi tenggat hingga 28 Desember 2018 untuk menyelesaikan pekerjaan jika tak ingin dijatuhi denda.
Penegasan itu disampaikan Kepala DPU PR Karanganyar, Edhy Sriyatno Sabtu (22/12/2018). Kepada wartawan ia menyampaikan berdasarkan penghitungan anggaran, pelaksanaan anggaran sudah dibatasi sampai dengan 28 Desember 2018.
Kalau sampai tanggal itu belum selesai, maka konsekuensinya memang harus dijatuhi sanksi.
“Konsekuensinya rekanan akan dijatuhi sanksi denda,” paparnya.
Ia mengatakan hingga sepekan sebelum deadline, memang masih ada beberapa proyek yang belum selesai. Termasuk proyek pembangunan kantor Baperlitbang.
Berdasarkan kontrak kerja, hanya sampai pembangunan atap. Meski demikian, pihaknua meminta agar rekanan mengajukan perpanjangan dengan manfaatkanwaktu dengan konsekuensi denda.
“Meski demikian, kami berharap, seluruhnya bsa selesai, termasuk pembangunan saluran air dan trotoar di jalan lawu,” kata Edhy, Sabtu (22/12/2018).
Saran pengajuan perpanjangan ini disampaikan kepada rekanan, jelas Edhy, mengingat cuaca yang saat ini tidak menentu. Daripada dipaksakan, lanjutnya, sebaiknya diajukan perpanjanagan dengan konsekuensi denda.
“ Daripada dipaksakan dan harus saya putus kontrak, maka kami minta untuk mengajukan perpanjangan dengan konskuensi denda,” jelasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com