SOLO– Seorang driver ojek online ditangkap Anggota Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Serengan karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Haris Setiawan (37), warga Jebres yang baru menjalankan profesi sebagai driver ojek online selama empat bulan terakhir tersebut mengaku hanya coba-coba mengkonsumsi barang haram tersebut.
Kapolsek Serengan, Kompol Giyono mengungkapkan, penangkapan Haris dilakukan bersama dua orang lain dalam kasus yang sama yaitu, Ricky Adiwinata (18), warga Karanganyar dan Asep Dwi Hananto (30), warga Jebres pada Selasa (11/12/2018). Penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat terkait adanya orang mencurigakan di Jalan Bhayangkara.
“Kemudian informasi itu langsung ditindak lanjuti di lapangan dengan melakukan pemantauan. Kami membekuk Ricky dan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu-sabu seberat 1 gram ditemukan disimpan di dalam saku celana jins yang dikenakannya,” paparnya, Rabu (12/12/2018).
Selanjutnya Ricky digelandang ke Mapolsek Serengan. Dan dari hasil pengembangan, Ricky ternyata pernah menjual sabu-sabu kepada Haris dan Asep.
“Kami langsung menangkap keduanya saat mengambil barang di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan, Solo. Haris diketahui bekerja sebagai driver ojek online,” imbuh Kapolsek.
Dari penangkapan ketiganya, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1 gram, ponsel Smartfren Andromax, sepeda motor Honda Vario napol polisi AD 3931 YH. Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku Haris Setiawan, mengaku baru dua bulan menggunakan sabu. Awalnya diajak Asep untuk mencoba. Kemudian ketagihan membeli sendiri sampai akhirnya ditangkap polisi.
“Saya baru empat bulan jadi driver ojek online. Sekarang kapok tidak mau memakai narkoba lagi,” tuturnya. Triawati PP