KARANGANYAR- Sekitar 35.000 sertifikat tanah berstatus hak milik perseorangan maupun milik instansi di 74 desa dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) 2018 dilaporkan sudah teregistrasi di Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar.
Sementara, Pemkab Karanganyar di tahun 2019 mendatang direncanakan juga program serupa untuk 10 ribu bidang.
Koordinator PTSL Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Karanganyar, Joko Suhendro sampaikan sertifikat tanah yang telah diregistrasi, dibagikan secara bertahap. Di tahun ini desa Nglebak merupakan desa ketiga pembagian sertifikat langsung ke tangan pemilik.
Untuk wilayah Ngeblak, kantor pertanahan Karanganyar membukukan 1.106 sertifikat hak milik perseorangan dan kas desa dalam program nasional tersebut. Sebanyak 950 sertifikat diserah terimakan di aula desa sedangkan sisanya sebanyak 156 akan dibagikan menyusul.
“Kepada masyarakat pemegang sertifikat harus meneliti identitas dan gambar denah. Apabila terdapat kesalahan, diharapkan segera melapor. Kami menyadari mungkin terdapat kesalahan penulisan nama dan sebagainya,” pesannya.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Karanganyar, Juliyatmono dalam sambutannya sampaikan pentingnya wajib pajak untuk taat membayar pajak tanah (PBB). Jumlahnya juga tidak begitu besar, apalagi pemerintah daerah belum akan menaikkan pajak.
“Tagihan PBB (pajak bumi dan bangunan) tidak sampai menyengsarakan. Bahkan, itu dianggap sedekah. Masih ada yang ditagih Rp 5 ribu-Rp 10 ribu per tahun. Anggaplah itu sedekah,” ucap Juliyatmono.
Sementara itu Kades Nglebak, Widodo berpesan usai masyarakat menerima sertifikat hak milik, warganya langsung diminta menyerahkan fotokopi sertifikat dan KTP ke pemerintah desa. Karena dokumen tersebut untuk melandasi penerbitan SPPT PBB.
“Bisa diserahkan ke kadus (fotokopi sertifikat dan KTP). Kita berharap bisa seperti tahun 2017 lalu yang lunas PBB 100 persen. Sayang saat ini, masih terdapat 22 wajib pajak yang terpaksa kewajibannya ditalangi,” pungkasnya. Wardoyo