SRAGEN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen segera menyidangkan kasus dugaan kas daerah (Kasda) yang dibuka kembali dengan menetapkan mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka. Mereka mengancam akan mempraperadilankan Kepala Kejari atau Kajari Sragen jika dalam dua bulan perkara itu tak disidangkan.
Ancaman itu dilontarkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat menggelar jumpa pers dengan wartawan, Senin (17/12/2018). Jumpa pers digelar tak lama setelah aksi demo keprihatinan dari berbagai elemen masyarakat Sragen yang mendesak Kejari mengkaji ulang penetapan tersangka untuk Agus dan penanganan kasus Kasda.
“Kalau Kajari Sragen tidak segera mengantar kasus ini ke pengadilan tipikor, maka Kajari Sragen saya gugat di praperadilan,” papar Boyamin, Senin (17/12/2018).
Boyamin menyampaikan Kejari harus segera memproses hukum mantan Bupati Sragen periode 2011-2016 itu. Sebab menurut pandangan MAKI, kasus Kasda Sragen harusnya sudah rampung sejak lama.
Dia menilai Kejari terlalu lama dalam menetapkan tersangka terkait kasus yang sudah ada putusan hukum tetap tersebut.
Bonyamin mengungkapkan, pihaknya mendapat bocoran dari orang kejaksaan tinggi, bahwa Agus Fatchur Rahman akan dijerat setelah selesai menjabat Bupati Sragen 2016.
Kasus ini menurutnya menjadi pekerjaan rumah MAKI di daerah yang belum tuntas, bahkan baru kembali mencuat sekarang sejak 2010 lalu.
“Ada orang Kejati yang tidak perlu saya sebutkan ngomong, tolong agak sabar, nanti kalau sudah tidak menjabat. Artinya kalau sudah tidak menjabat kan berarti sungguhan. Lha ini kok agak berlama-lama menetapkan tersangka yang sudah ada putusan inkrah. Saya minta kejaksaan dapat menyidangkan Agus Fatchurrahman dalam jangka waktu dua bulan ke depan,” paparnya.
Ditanya Soal alibi sudah mengembalikan kerugian 2013 tersebut menurut Bonyamin tidak akan menghapuskan pidana. Menurutnya jika pengembalian uang korupsi dilakukan saat penyelidikan, mungkin bisa dihentikan. Namun dalam Undang-undang Tipikor, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Boyamin juga menyampaikan, Agus Fatchur Rahman juga berhak mengajukan Praperadilan, kalau Agus tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut. Wardoyo