JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Korupsi Kasda Sragen, Kejari Siap Telaah dan Kaji Laporan Nama-Nama 8 Pihak Terduga Penerima Aliran Dana

Agung Riyadi. Foto/Wardoyo
   
Agung Riyadi. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memastikan sudah menerima laporan dari Lingkar Studi Sukowati (LS2) terkait kajian dan daftar sejumlah pihak yang diduga turut menerima aliran dana hasil korupsi kasda Sragen 2003-2011.

Kajari Sragen, Muh Sumartono melalui Kasie Pidana Khusus, Agung Riyadi membenarkan sudah menerima laporan dari LS2 yang dilayangkan Kamis (27/12/2018). Ia mengatakan laporan itu nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan telaah dan kajian oleh tim.

“Benar, sudah kami terima. Nanti akan kami telaah dan kaji di tim dulu,” papar Agung ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/12/2018).

Menurutnya, untuk tindaklanjut tersebut, pihaknya juga masih menunggu Kajari yang saat ini masih cuti. Pun dengan hasil kajian dari tim, nantinya juga akan dilaporkan ke Kajari.

“Tetap nanti hasil kajiannya akan kita laporkan ke pimpinan (Kajari) dulu,” terangnya.

Kasie Pidsus yang sebelumnya bertugas di Maros, Sulawesi itu menegaskan laporan dari LS2 terkait dugaan aliran dana kasda ke sejumlah pihak itu tetap akan menjadi perhatian juga di. Sebab pada prinsipnya Kejari siap menerima dan menindaklanjuti apapun laporan yang masuk.

Baca Juga :  Paguyuban Sahabat Dangkel Bagikan Paket Sembako di Bulan Ramadhan 1445 H Untuk Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu Hingga Anak Yatim di Sragen, Kades Purwosuman: Paguyuban Yang Kompak dan Solid Membantu Warga

“Itu (laporan LS2) akan jadi perhatian kami juga,” tukasnya.

Sebelumnya, Koordinator LS2 Sragen, Ikhwanushoffa menyampaikan delapan pihak itu masing-masing mantan bupati Sragen berinisial UW, Mantan Kepala DPU berinisial DMB, mantan Sekpri bupati berinisial WW dan YW, mantan Kabag Hukum berinisial SHT, salah satu PNS Sragen berinisial AW, salah satu perempuan anak buah UW berinisial ENW, dan sejumlah mantan anggota DPRD Sragen periode 1999-2004 yakni GYT dan kawan-kawan.

Laporan hasil kajian dan delapan pihak itu sudah disampaikannya ke Kejari didampingi dari LBH, Kamis (27/12/2018).

“Tadi laporan langsung kami antar ke Kejaksaan Negeri Sragen dan diterima oleh petugas. Selanjutnya untuk laporan ke Kejati, MA, MK, dan KPK akan kami antar sendiri,” paparnya kepada wartawan usai penyerahan laporan ke Kejari Sragen, Kamis (27/12/2018).

Ikhwan mengungkapkan laporan itu disampaikan sebagai bukti keseriusannya untuk menjawab pernyataan Kajari Sragen yang sebelumnya menyatakan siap menunggu laporan nama-nama dan pembuktian dari LS2.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Namun lebih dari itu, laporan itu juga sebagai tindaklanjut atas penanganan kasus Kasda Sragen yang dinilai sangat janggal karena dibuka kembali dengan menetapkan mantan bupati Sragen, AF sebagai tersangka.

Menurut Ikhwan, langkah Kejari membuka kasus Kasda yang sudah selesai 2013 dengan menetapkan AF  sebagai tersangka itu dinilai sebagai langkah tak cermat, telah melukai rasa keadilan dan hati rakyat Sragen.

Penetapan tersangka AF yang oleh Kajari didasarkan aduan dari LSM dan mengabaikan fakta dari putusan-putusan Kasda sebelumnya, menurutnya telah menunjukkan kelemahan jaksa selaku penuntut umum tidak jeli, tidak cermat dan tidak cerdas.

“Bahwa jikapun kejaksaaan Sragen selaku penuntut umum atas asas praduga tak bersalah tetap menetapkan AF sebagai tersangka maka kami mohon kepada Kejaksaan selaku penuntut umum untuk tetap bersikap adil dan bijaksana. Tidak boleh tebang pilih dan hanya menuruti tukang loby dan pemilik uang. Karenanya demi keadilan, kami meminta Kejaksaan juga memproses nama yang kami laporkan itu untuk bisa ditindaklanjuti dan diproses,” paparnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com