JOGJA– Kasus pembakaran I Gede Suka Negara (52) asal Bali di Bumi Perkemahan Tunas Wirabakti Karanganyar Desa Gadingharjo Sanden Bantul berujung pidana. Kasus itu langsung direkontruksi, Kamis (6/12/2018).
Dalam reka ulang tersebut tersangka Ny Nr (32) warga Umbulharjo Yogyakarta memperagakan sampai 30 adegan. Sedang tersangka lainnya Jr yang juga anak Ny Nr tidak dibawa ke lokasi lantaran masih dibawah umur. Perannya digantikan anggota Reskrim Polres Bantul.
Ratusan warga ikut menyaksikan reka ulang tersebut dengan pengawalan Kapolsek Sanden AKP Riwanto serta dihadiri dari Kejaksaan Negeri Bantul, Rudi Dwi Prastyono SH.
Sementara tersangka menangis histeris setelah rekonstruksi selesai. Tidak hanya itu, tersangka tidak sampai hati ketika menyulut korek api untuk membakar korban.
Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Bantul, Iptu Muji Suharjo SH mengatakan, penyidik memang tidak membawa serta Jr karena masih dibawah umur. Namun Jr sudah pasti ditetapkan sebagai tersangka.
“Tadi tersangka sudah melakukan adegan dari awal hingga akhir sampai 30 kali kasus pembakaran tersebut,” ujar Muji.
Dijelaskan, tindakan nekat tersangka yang juga teman dekat korban itu karena tidak punya uang untuk mengkremasi sesuai dengan adat Bali.
Bahkan setelah korban meninggal, tersangka browsing internet mencari informasi biaya melakukan kremasi. Namun dari internet tersebut biaya kremasi sangat mahal dan tidak mungkin terjangkau kemampuan ekonomi tersangka.
“Karena sudah tidak mampu, akhirnya muncul niat melakukan kremasi sendiri dan akhirnya dibakar dengan bensin di Bumi Perkemahan Sanden,” jelasnya.
Rekonstruksi dimulai ketika tersangka dan anaknya tiba di bumi perkemahan Rabu (7/11/2018) dinihari. Setelah itu, jenazah yang diatas motor dibawa masuk ke area bumi perkemahan disisi utara.
Mayat korban yang melintang diatas jok motor diangkat kakinya dari diisi barat sehingga jatuh ke tanah.
“Peran tersangka memang sangat dominan dalam melakukan proses pembakaran itu, dari awal hingga akhir,” ujar Muji Suharjo.
Setelah mayat terkapar ditanah tersangka membawa motornya ke selatan mendekati jalan utama. Selang beberapa saat kembali lagi dengan membawa satu botol bensin. Kemudian tersangka menuangkan bensin mulai dari kepala dan disulut dengan korek api. Muji mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 181 KUHP.