![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2018/01/uang-reuters-875x589-437x294.jpg?resize=437%2C294&ssl=1)
KARANGANYAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyatakan sudah menyelamatkan keuangan negara Rp 11 miliar lebih dalam kurun waktu sejak bulan Januari hingga Nopember 2018.
Selain itu, Kejari juga masih mengintensifkan penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi dengan kerugian bernilai miliaran rupiah.
Kajari Karanganyar, Suhartoyo mengungkapkan selain menangani kasus dugaan penyimpangan yang disidik oleh Polres, pihaknya juga tengah menangani sejumlah kasus dugaan penyimpangan lainnya. Baik yang saat ini masih dalam proses penyelidikan maupun sudah naik penyidikan.
“Saat ini masih ada sejumlah kasus yang kita tangani, dan mash dalam proses penyelidikan dan kasus yang telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Yakni kasus manipulasi data yang mengambil asset milik pemerintah berupa tanah kas desa senilai satu miliar rupiah yang dilakukan oleh mantan kepala desa,” ungkapnya Senin (10/12/2018).
Mengenai uang negara yang sudah diselamatkan, Kajari mengatakan, telah melakukan penagihan uang pengganti dan denda kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan bupati Karanganyar sebesar Rp 11 miliar lebih. Jumlajlh itu sudah termasuk denda, pengebalian uang kasus edu park sebesar Rp 500 juta.
“Saat ini kita sedang berupaya melakukan penagihan terhadap uang pengganti dalam kasus penyimpangan yang dilakukan oleh salah satu pimpinan KSU yang nilainya lebih dari lima ratus juta rupiah,” pungkasnya. Wardoyo