JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kisruh Dugaan Potongan Dana BKK , Perangkat Desa di Masaran Sragen Ditangkap dan Dipenjara 

Kaur Perencanaan Desa Sepat, Masaran, Sukamto saat berada di mobil tahanan Kejaksaan untuk dikirim ke Lapas Sragen, Kamis (13/12/2018). Foto/Wardoyo
   
Kaur Perencanaan Desa Sepat, Masaran, Sukamto saat berada di mobil tahanan Kejaksaan untuk dikirim ke Lapas Sragen, Kamis (13/12/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Kisruh demo yang memprotes dugaan pemotongan dana bantuan keuangan khusus (BKK) DPRD Sragen untuk cor jalan di Desa Sepat, Masaran dua hari lalu, harus dibayar mahal. Kaur Perencanaan Desa Sepat, Sukamto yang berada di belakang warga saat berdemo, terpaksa harus mendekam di penjara Kamis (13/12/2018).

Perangkat desa berusia 48 tahun asal Dukuh Pilangbango RT 20 itu ditangkap dan ditahan karena kasus penganiayaan ringan yang disebut juga terkait dengan rangkaian kasus potongan BKK yang memicu demo. Sukamto divonis 3 bulan penjara setelah dilaporkan melakukan penganiayaan ringan terhadap rekan perangkat yakni Kaur Keuangan Desa Sepat, SUL.

Sukamto menjalani sidang tipiring di PN Sragen yang dipimpin hakim PN Sragen, Ivan, Kamis (13/12/2018) siang. Dalam sidang singkat itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap korban sehingga melanggar pasal 352 KUHP.

Baca Juga :  Karang Taruna Bina Karya Muda di Sragen Menggelar Acara Takbir Keliling Hari Raya Idul Fitri 1445 H Diiringi Musik Drumband

“Karena sidang tipiring jadi begitu dilimpahkan langsung disidangkan dan divonis. Tadi vonisnya 3 bulan penjara dan begitu putus, petikan langsung diserahkan jaksa dan sudah kami lakukan eksekusi,” papar Kasie Pidum Kejari Sragen, Wahyu Wibowo Saputro mewakili Kajari Muh Sumartono di ruang kerjanya Kamis (13/12/2018).

Sidang selesai sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah itu, Sukamto dieksekusi oleh Kejari Sragen dan dikirim ke Lapas Kelas II A Sragen untuk menjalani hukuman.

“Terdakwa ini melempar puntung rokok dan masuk ke baju korban Sulami. Korban kemudian melapor ke Polsek Masaran. Karena tidak menimbulkan gangguan kesehatan, akhirnya disangkakan pasalnya penganiayaan ringan. Terdakwa itu juga resedivis kasus penganiayaan juga,” terang Wahyu.

Sementara sesaat sebelum dieksekusi, Sukamto mengatakan kejadian itu terjadi pada 4 Desember 2018 silam saat dirinya mendampingi Ketua RT 20 dan 21 ke balai desa untuk menerima pencairan dana BKK.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Menurutnya yang juga masuk panitia pengecoran jalan, saat itu ia mendampingi Ketua RT 20 Suparman dan RT 21 Abdul Latif untuk mencairkan dana BKK masing-masing Rp 60 juta per RT.

“Sampai di balai desa Ketua RT langsung disodori notes kalau mau nerima bantuan harus mau dipotong 14 %. Dari Ketua RT kami usul minta penjelasan potongannya rinciannya untuk apa saja karena pasti ditanyakan warga. Dari situ, sempat cekcok dan saya emosi. Saya lemparkan puntung rokok kena kerudung depan dan langsung jatuh ke meja. Tapi dia melaporkan kalau puntung itu masuk ke kerudung dan terbakar. Lalu masuk ke dalam BH-nya dan katanya jadi sakit. Tapi ya sudah, enggak apa-apa. Saya jalani saja. Yang penting saya dipenjara ini bukan karena kepentingan saya tapi karena memperjuangkan hak warga,” katanya kepada wartawan. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com