JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Aturan Baru Taksi Online, Sopir Harus Tampil Rapi, Bersepatu dan Bercelana Panjang

ilustrasi taksi online, pexels-
   
ilustrasi taksi online. Foto: pexels 

JAKARTA – Aturan baru terkait taksi online telah diteken oleh Kementerian Perhubungan. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, aturan pengganti Peraturan Menteri Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek segera diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Budi menjelaskan para aplikator sudah sepaham dengan Kementerian Perhubungan. “Ada yang memang dipersoalkan, namun mereka tidak ngomong, menyangkut masalah batas kuota itu. Jadi satu provinsi itu ada berapa kuota, mereka pasti maunya tidak usah dibatasi,” kata Budi.

Sedangkan mengenai tarif taksi online, kata Budi, para aplikator sudah setuju dengan Peraturan Direktur Jenderal yang sebesar Rp 3.500 sampai 6.500. “Kalau pick hour mereka silahkan main ditinggikan, tapi jangan lebih dari Rp 6.500, kalau mereka melebihi berarti pelanggaran. Tapi kalau saat sepi jangan di bawah Rp 3.500,” ujarnya.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Selain mengatur tarif taksi online, aturan itu juga membahas penampilan pengemudi. Menurut Budi Setiyadi sebelumnya, penampilan pengemudi menjadi salah satu poin yang masuk dalam aturan baru.

Budi meminta agar para pengemudi menggunakan sepatu, celana panjang, dan merapikan rambut agar penumpang merasa nyaman. “Permenhub baru tidak boleh pakai sendal. Itu mau mengemudi sebagai profesi atau mau nganter ke pasar?” tutur dia saat melakukan sosialisai aturan baru itu dihadapan 1.500 pengemudi taksi online, di kawasan GBK Selasa, 4 Desember 2018.

Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon sehingga mencabut Permenhub taksi online ini. Keputusan itu diunggah ke laman resmi MA pada Rabu, 12 September 2018. Dengan pencabutan ini, maka Kemenhub harus merumuskan kembali aturan baru sebagai dasar hukum keberadaan taksi online.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Adapun sejumlah pasal dalam Permenhub yang menjadi polemik karena dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Sejak 13 September 2018, Budi sudah menjelaskan bahwa ada beberapa pasal dalam Permenhub 108 tahun 2017 yang diterima dan ditolak oleh pengemudi taksi online. Ia mengatakan pasal yang tak dipermasalahkan tersebut akan tetap dimasukkan ke dalam aturan baru.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com