JAKARTA – Suap berupa mobil Toyota Fortuner rupanya membuat iman Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana ini goyah dan tergiur. Lantaran itulah, ia terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kini, Mulyana telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pemberian dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Mulyana telah menerima satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Rabu (19/12/ 2018).
Selain mobil, KPK menyangka pengurus KONI juga menyuap Mulyana dengan uang senilai Rp 100 juta dalam kartu ATM, uang Rp 300 juta dan 1 telepon seluler merek Samsung Galaxy Note 9. Selain Mulyana, KPK menduga pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto turut menerima sekitar Rp 318 juta.
Menurut Saut, pengurus KONI memberikan uang tersebut terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenpora. KONI mengajukan proposal permohonan untuk mendapatkan dana hibah ke Kemenpora untuk tahun anggaran 2018. Kemenpora kemudian menyetujui memberikan dana hibah ke KONI sebanyak Rp 17,9 miliar.
Namun, KPK menduga pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut hanya akal-akalan dan tidak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Sebab, sebelum proposal diajukan, sudah ada kesepakatan antara oknum di Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen yakni Rp 3,4 miliar.