
SRAGEN- Pimpinan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan saat ini PSHT Pusat Madiun sudah mengantongi hak paten dan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham. Karenanya semua warga PSHT diharapkan tidak ragu dan tetap solid.
Penegasan itu disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan PSHT Pusat Madiun, Issoebiantoro saat menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) PSHT Cabang Sragen Pusat Madiun, di Sragen Minggu (23/12/2018). Di hadapan ratusan pengurus cabang dan ranting PSHT Sragen, ia menegaskan hak paten PSHT dan SK Kemenkumham sudah dipegang.
“Yang perlu diketahui, yang pertama saudara sudah punya hak paten. Hak paten yang sudah disidangkan itu nanti segera akan ditindaklanjuti ke cabang-cabang,” paparnya saat memberi sambutan.
Hal krusial kedua, ia menyampaikan SK Kemenkumham juga sudah dimiliki. Karenanya semua warga PSHT Pusat Madiun tak perlu ragu lagi. Disampaikan pula, saat ini yayasan PSHT Pusat Madiun secara resmi masih eksis hingga kini.
“Jadi Saudara sekarang juga sudah punya anggaran dan pegangan dalam menjalankan AD/ART,” urai Soebiantoro.
Lebih lanjut, Soebiantoro menekankan dengan sudah mengantongi legalitas itu, semua kepengurusan di tingkat cabang bisa saling bersinergi dan berkoordinasi dengan jajarannya. Tanpa koordinasi antara Ketua Cabang dan jajarannya, termasuk ranting dan rayon, semua itu tak akan ada artinya.
Menurutnya, yang dibutuhkan PSHT adalah pemimpin yang bisa mengayomi anak buah sampai ke bawah. Sehingga dari jajaran bawah bisa menyampaikan aspirasi dengan baik.
“Di sini tidak ada istilah menang-menangan. Kalau ada permasalahan bisa diselesaikan dengan baik ndak usah rasan-rasan. Seberat apapun, sesulit apapun pasti bisa diselesaikan,” tegasnya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com