JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Polres Sragen Gulung Komplotan Alap-alap Diesel dan Traktor. Ternyata Digawangi Bapak dan Anak, Gasak Belasan Mesin Petani 

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Harno saat menggelar perkara penangkapan sindikat pencurian mesin diesel dan traktor. Foto/Wardoyo
   
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Harno saat menggelar perkara penangkapan sindikat pencurian mesin diesel dan traktor. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Jajaran Polres Sragen berhasil menangkap tiga pelaku spesialis pencuri traktor dan mesin diesel di kabupaten Sragen yang selama ini meresahkan petani. Ironisnya, dua dari sindikat ini adalah bapak dan anak yang menggawangi operasional.

Kedua bapak anak itu adalah Sumaryono alias Noglik (52) dan Ramdani Nugroho alias Ucok (25). Keduanya tercatat sebagai warga Dukuh Ngambak Kalang, Desa Wirun Kecamatan Mojolaban Sukoharjo. Satu lagi tersangka yang dibekuk adalah Sri Widodo alias Badek (36) Warga Gantiwarno, Kecamatan Plupuh Sragen.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Sementara seorang lagi yang diduga sebagai otak pencurian WNO masih menjadi buron petugas yang diduga sebagai otak pencurian tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan menjelaskan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara membongkar dan melepas mesin diesel dari traktor yang ditingal pemiliknya di persawahan.

Setelah mesin berhasil dibongkar kemudian dibawa dengan mobil untuk dijual oleh WNO yang masih buron. Kapolres mengatakan kawanan pencuri traktor ini sudah terorganisir dan sistematis dalam melakukan aksinya, bahkan dari ke empat pelaku memiliki peran masing-masing.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Mereka selama tiga bulan terkahir telah melakukan aksinya di tiga wilayah Kabupaten Sragen. Kapolres menegaskan ketiganya dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Keempat tersangka melakukan pencurian dengan cara membongkar melepas baut traktor yang berada di sawah. Setelah berhasil kemudian disel diangkat dan dimasukkan ke dalam mobil yang disiapkan,” terang Kapolres. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com