SRAGEN- Kabupaten Sragen dinyatakan masuk dalam 62 kabupaten dengan tingkat kepatuhan tinggi dalam hal pelayanan publik. Atas capaian itu, Ombudsman Republik Indonesia menganugerahkan Predikat Kepatuhan kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Kabupaten Sragen merupakan salah satu dari 62 kabupaten/Kota di Indonesia yang menerima penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Atas Pelayanan Publik 2018 dengan nilai 82,05.
Penghargaan diserahkan di Auditorium TVRI Pusat Jakarta oleh Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie kepada Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno Senin (10/12/2018).
Wakil Bupati Dedy Endriyatno menyatakan penilaian terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI dengan cara survei yang dilakukan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Tim survei Ombudsman RI memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin mengetahui hak-haknya dalam pelayanan publik yang dilakukan pertengahan tahun 2018.
“Alhamdulillah, atas doa dan dukungan semua masyarakat, Kabupaten Sragen tahun 2018 mendapatkan penghargaan anugerah predikat Kepatuhan Tinggi atas penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI”, terang Wabup.
Dikatakan lebih lanjut, pemerintah Kabupaten Sragen masih sangat optimis, untuk tahun 2019 sangat terbuka peluang untuk mendapatkan penilaian yang lebih baik lagi. Wabup menyebut yang terpenting dari semua itu adalah upaya serius dari semua stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat di semua bidang.
“Kami optimis tahun depan bisa mendapatkan yang lebih baik, kita tingkatkan upaya serius baik dari OPD terkait pelayanan publik hingga kecamatan, dan desa/kelurahan, bahkan sampai tingkatan RT sekalipun”,ungkap Wabup.
Sragen masuk pada zona hijau dengan predikat Kepatuhan Tinggi bersama 62 kabupaten lain. Sementara masih ada 151 kabupaten yang masuk zona kuning dan sisanya masuk kategori zona merah pada penilaian pelayanan publik. Wardoyo