JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Warga Kota Magelang Mau Lapor atau Mengadu ke Polisi, Cukup Pakai HP

   
tribratanews

MAGELANG – Warga Kota Magelang kini tak perlu repot-repot lagi jika hendak lapor ke polisi. Selain tidak ribet dan biar lebih praktis, laporan bisa dilakukan warga lewat handphone.

Polres Magelang Kota, Polda Jawa Tengah memang tengah melakukan sosialisasi aplikasi eLangkota (Elektronik Layanan Masyarakat Magelang Kota) kepada masyarakat di Lapangan Rindam IV/Diponegoro Kota Magelang, Minggu (9/12/2018).

Aplikasi itu dapat digunakan menggunakan smartphone berbasis android yang diunduh melalui Play Store untuk melayani berbagai layanan Kepolisian.

Baca Juga :  Nyaris Pecah Perang Sarung, 7 Pemuda di Yogya Ini Diringkus Polisi

“eLangkota ini adalah aplikasi yang dibuat untuk mempermudah pelayanan Polres Magelang Kota kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan awal laporan atau pengaduan, pelayanan bantuan atau pertolongan kepolisian secara online,” ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Dharmawan.

Adapun layanan kepolisian yang bisa didapatkan masyarakat melalui aplikasi baru ini di antaranya mulai dari laporan polisi, laporan kehilangan, permohonan SIM, SKCK, izin keramaian, izin menyampaikan pendapat, pengaduan Propam dan laporan data orang hilang.

Baca Juga :  Leptospirosis Tewaskan 1 Warga di Sleman, 8 Lainnya Terpapar

“Masyarakat cukup menggunakan aplikasi ini untuk membuat laporan polisi, laporan kehilangan, permohonan SIM, Permohonan SKCK, sampai dengan izin keramaian dan banyak lagi fitur lainnya,” katanya.

Dalam acara sosialisasi yang digelar bersamaan dengan Car Free Day (CFD) ini, Polres Magelang Kota juga turut memberikan pengobatan gratis bagi masyarakat. #tribratanews

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com