SRAGEN- Kecelakaan lalu lintas antara dua pengendara motor terjadi di Jakan Kedawung-Kerjo tepatnya di Dukuh Bahak, Desa Kedawung, Kamis (20/12/2018). Gara-gara terlalu ngebut, seorang pengendara motor menggasak pengendara motor yang sudah berbelok.
Data di Mapolsek Kedawung, kecelakaan melibatkan sepeda motor Suzuki FU AD 2115 AY dengan Suzuki Shogun AD 3956 JY
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, namun kedua sepeda motor mengalami kerusakan. Kedua pengendara mengalami luka dan terpaksa dilarikan ke IGD Puskesmas Kedawung.
Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Kedawung, AKP Bambang Susilo mengungkapkan
kecelakaan berawal saat sepeda motor Suzuki Shogun AD 3956 JY yang di kendarai oleh Joyo Slamet warga Dukuh Mojoroto RT 28, Desa Kedawung melaju dari arah utara menuju ke selatan.
Saat hendak belok ke barat mendadak dari arah berlawanan muncul motor Suzuki FU AD 2115 AY yang dikendarai Amir warga Dukuh Jatisari, Desa Mojokerto, Kedawung melaju dengan kecepatan tinggi.
Karena jarak sangat dekat, sehingga kedua motor tersebut bertabrakan cukup keras.
Menurut Joyo Slamet, dirinya hendak belok ke arah barat. Namun saat motornya berbelok arah, langsung ditabrak oleh pengendara motor tersebut dari arah depan.
Kedua motor tersebut mengalami kerusakan di bagian depan. Kemudian para korban di bawa ke ruang IGD Puskesmas Kedawung I untuk mendapatkan perawatan medis.
Sarwoko, saksi yang berada di lokasi kejadian mengatakan, sepeda motor Suzuki Shogun tersebut telah berbelok arah. Namun karena Suzuki FU melaju terlalu cepat, sehingga ia tak mampu menguasai laju kendaraannya.
Aparat dari Polsek Kedawung Polres Sragen Polda Polda Jawa Tengah yang tiba di lokasi kejadian kemudian membawa kedua korban ke Puskesmas serta membantu Sat Lantas Polres Sragen melakukan olah TKP dan memintai keterangan dari saksi-saksi yang melihat kejadian.
Meski tak menimbulkan korban jiwa, namun kerugian ditaksir mencapai juta rupiah. Kedua kendaraan tersebut kemudian dievakuasi oleh petugas dan dibawa ke Mapolres Sragen sebagai barang bukti. Wardoyo