JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Geger 1.600 Eksemplar Tabloid Barokah Indonesia Masuk ke Sragen. Tertahan di 20 Kantor Pos Kecamatan 

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo saat melakukan pendataan di salah satu kantor pos terkait kiriman tabloid Indonesia Barokah, Jumat (25/1/2019). Foto/Wardoyo
   
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo saat melakukan pendataan di salah satu kantor pos terkait kiriman tabloid Indonesia Barokah, Jumat (25/1/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen menemukan sedikitnya 1.600 eksemplar tabloid “Indonesia Barokah” masuk ke wilayah Sragen. Ribuan tabloid yang belakangan membuat heboh itu ditemukan sudah terdistribusi ke 20 kantor pos di 20 kecamatan.

Ribuan tabloid Indonesia Barokah itu terungkap ketika Bawaslu melakukan pendataan ke kantor pos di sejumlah wilayah kecamatan, Jumat (25/1/2019).

“Iya, sudah ada 1.600 lebih yang saat ini ada di kantor pos tingkat kecamatan. Tapi sementara dari pihak kantor pos masih memending dan belum mengirim ke alamat yang dituju. Karena memang ada perintah kantor pos pusat untuk memending dulu dan tidak mengirimkan tabloid itu ke alamat yang dituju,” papar Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, Jumat (25/1/2019).

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Ia menguraikan data sementara, total ada 1.600 eksemplar lebih tabloid yang masih ditahan di semua kantor pos. Jumlah itu tersebar di 20 kantor pos kecamatan dengan jumlah bervariasi.

Perihal apakah sudah ada tabloid yang sempat dikirimkan ke alamat tertuju, Dwi mengatakan kemungkinan sudah ada. Namun berapa jumlahnya dan ke mana ditujukan, pihaknya belum bisa mendeteksi.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak Usai Isi Dexlite di Sragen, SPBU Jetak Minta Maaf dan Pastikan Bukan Abal-abal, Melainkan...

Lebih lanjut disampaikan, Bawaslu hanya melakukan pendataan dan melaporkan ke Bawaslu Provinsi dan pusat. Sedangkan ihwal apakah isi tabloid mengandung konten bernuansa kampanye atau terlarang, pihaknya tak punya kewenangan itu.

“Wewenang kita hanya mendata dan melaporkan saja. Kalau perintah memending pengiriman itu justru datang dari kangor pos pusat ke kantor pos di daerah,” urainya. Wardoyo

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com