Beranda Daerah Sukoharjo 1 Pelaku Curat di Gumpang Kartasura Tertangkap, 1 Lagi Tewas. Begini Kronologisnya

1 Pelaku Curat di Gumpang Kartasura Tertangkap, 1 Lagi Tewas. Begini Kronologisnya

Pelaku ketika diamankan petugas. Dok : Humas Polda Jateng
Pelaku ketika diamankan petugas. Dok : Humas Polda Jateng

SUKOHARJO-Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Gumpang Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, berhasil diringkus petugas. Dia ditangkap saat baru saja usai menjual barang curiannya.

Sementara seorang pelaku lagi telah tewas. Namun bukan lantaran melawan saat hendak ditangkap dan terkena timah panas, melainkan tewas kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi melalui Kapolsek Kartasura AKP Sarwoko mengatakan, pelaku berhasil diringkus berkat tracking yang dilakukan menggunakan fitur Fine My Device. Pelaku ditanggkap di sekitaran wilayah Makamhaji Kecamatan Kartasura sesaat setelah menjual handphone curiannya.

Namun saat dilakukan penangkapan proses jual beli sudah selesai dan pembeli barang curian tersebut sudah pergi. Beruntung pelaku masih berada di lokasi dan dilakukan penangkapan.

“Kami lacak email di handphone korban yang diambil pelaku,” kata Sarwoko, Senin (21/1/2019).

Pelaku, jelas dia, berhasil membawa kabur barang curian berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu, 1 unit Laptop dan 1 unit Handphone. Pelaku melakukan aksinya di rumah kontrakan milik Yono warga Dukuh Kudusan, Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Modus operasi yang dilakukan korban dengan masuk melalui jendela rumah yang tidak dikunci oleh pemiliknya.

Baca Juga :  Dampak Pailit Sritex, Karyawan yang Dirumahkan Harus Banting Tulang  Cukupi Kebutuhan Keluarga

“Pelaku berjumlah 2 orang,” tambah dia.

Lanjutnya, pelaku berjumlah 2 orang masing masing berinisial STO (19) warga Kampung Kabalan, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura dan AK warga Kabupaten Boyolali. Namun STO meninggal sebelum dilakukan penangkapan, dia meninggal karena mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Untuk barang bukti lainya seperti motor dan laptop sudah dijual oleh pelaku. Namun dari tanggan pelaku kita mengamankan 1 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp.180.000, 1 buah box Laptop Merk Asus, 1 buah box Handphone Merk Iphone SE, 1 buah box Handphone Merk Xiaomi Redmi 4 Prime serta Kunci T. Kita belum memastikan apakah itu barang milik korban atau hasil curian juga, karena saat ini masih dilakukan pengembangan kasus,” jelas dia. Aris Arianto/Humas Polda Jateng