JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

10 Bulan Kasus SID Sragen Rp 3,9 M Tanpa Kejelasan, Kejari Dituding Gantung Nasib 196 Kades dan Banyak Pihak

Agung Sutrisno saat menunjukkan surat desakan yang dilayangkan ke Kejari Sragen, Senin (28/1/2019). Foto/Wardoyo
   
Agung Sutrisno saat menunjukkan surat desakan yang dilayangkan ke Kejari Sragen, Senin (28/1/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Tumpas Korupsi (Gertak) Karanganyar mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen untuk segera menuntaskan penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan komputer sistem informasi desa (SID) di 196 desa di Sragen. Pasalnya, hingga 10 bulan berjalan, hingga kini belum ada tanda-tanda kejelasan atas kasus tersebut.

Desakan itu disampaikan melalui surat yang dikirimkan Gertak ke Kejari Sragen, Senin (28/1/2019). Surat itu dikirim langsung oleh sejumlah aktivis Gertak ke Kejari Sragen tadi pagi.

Ketua LSM Gertak, Agung Sutrisno mengungkapkan pihaknya terpaksa mengirim surat karena memandang penanganan kasus SID, berjalan sangat lamban. Bahkan, ia menyebut penanganan kasus itu cenderung berjalan mundur.

“Padahal alat bukti sudah ada dan kami serahkan sejak laporan kami masukkan Maret 2018. Kemudian Kejaksaan juga sudah memeriksa para Kades, pihak dinas dan penyedia jasa yang menyuplai komputernya. Tapi kok sampai sekarang kelihatan adem ayem tanpa ada progress apapun,” papar Agung kepada wartawan seusai mendatangi Kejari.

Ia menguraikan desakan itu dilontarkan lantaran sebagai salah satu pihak pelapor, pihaknya berhak untuk mengawal penanganan kasus itu. Sebab kasus itu melibatkan 196 desa dengan anggaran hampir Rp 3,9 miliar.

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Selain itu, bukti-bukti indikasi pengondisian, penyimpangan spek juga sudah dilampirkan. Kemudian, dari pantauannya, salah satu pimpinan eksekutif di Pemkab juga sudah sempat mengakui adanya kesalahan prosedur dalam pengadaan SID.

Menurutnya Kejari harus mempertanggungjawabkan penanganan kasus itu karena sudah dilakukan pemeriksaan maraton ke banyak pihak yang terkait.

Agung memandang tidak adanya kejelasan progress kasus itu akhirnya memunculkan persepsi negatif Kejari di mata publik. Pihaknya malah mengendus ada indikasi unsur kesengajaan dari Kejari untuk menghilangkan kasus itu perlahan-lahan.

“Kalau memang tidak cukup bukti silakan keluarkan SP3. Tapi kalau sudah cukup, segera lanjutkan sehingga ada kejelasan. Kalau begini kan sama artinya menggantung nasib dan status 196 Kades, dinas dan banyak pihak. Padahal mereka sudah diperiksa bahkan ada Kabid di dinas PMD yang malah sudah disanksi mutasi,” terangnya.

Lebih lanjut, Agung menegaskan surat desakan itu juga dilayangkan karena pihaknya mencium ada indikasi kasus itu dijadikan komoditas politik. Sebab rumor yang beredar kasus itu dimainkan sejumlah pihak yang hendak memanfaatkan situasi untuk membantu mengupayakan menutup kasus itu.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

“Kami berikam waktu satu minggu. Kalau memang Kejari tak sanggup, kami akan mendesak Kejati dan Kejagung untuk mengambilalih kasus itu,” ujarnya.

Terpisah, Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi mewakili Kajari Muh Sumartono mengaku belum menerima surat desakan dari LSM Gertak yang dikirim pagi tadi. Namun, ia menyampaikan untuk penanganan kasus SID, masih tetap berjalan.

Akan tetapi penanganan kasus itu memang masih menunggu beberapa kasus prioritas yang lebih dulu harus dituntaskan, seperti kasus Kades Doyong dan Saradan.

Selain itu, sebagai Kasie Pidsus yang baru menjabat, dirinya perlu mereview dan mempelajari terlebih dahulu perkembangan penanganan. Ia juga membantah anggapan kalau penanganan SID akan dihilangkan pelan-pelan.

“Nanti akan kita buka-buka lagi dan rapatkan dulu. Sampai mana. Karena saya juga baru, kebetulan ada jaksa yang sebelumnya menangani, juga sudah pindah,” tegasnya.

Agung menegaskan akan melakukan review temuan apa saja dan berapa saksi yang sudah diperiksa. Ia memastikan untuk rekanan dan dinas memang sudah dipanggil. Namun untuk Kades, belum semuanya diperiksa.

”Kalau ada kurang akan kami panggil lagi,” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com