JAKARTA – Mulan Jameela kehilangan kata-kata usai mendengar vonis Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).
Setelah majelis hakim mengetuk palu tanda sidang ditutup, Mulan didampingi oleh kerabat dan manajernya dan buru-buru meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mulan Jamela menundukkan kepala. Wajahnya datar saat awak media memintai tanggapannya atas putusan sang suami.
Sang manajer terus meminta awak media untuk menyingkir dari jalannya agar Mulan Jameela bisa segera meninggalkan PN Jaksel.
“Misi ya mas, misi jangan ngalangin,” kata Mira manajer dari Mulan Jameela di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
“Mbak Mulan berhak untuk tidak berbicara,” lanjutnya.
Mulan terus berjalan meninggalkan awak media. Wajahnya tetap tertunduk.
Ahmad Dhani divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Musisi sekaligus politis partai Gerindra tersebut langsung dibawa kendaraan tahanan ke Lembaga Permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com