Beranda Daerah Sragen 2 Warung Gondang Sragen Digerebek Polisi, 2 Penjual Langsung Ditangkap dan Ditetapkan...

2 Warung Gondang Sragen Digerebek Polisi, 2 Penjual Langsung Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka 

Kapolsek Gondang, AKP Kabar Bandiyanto saat memimpin penggeledahan di rumah pemilik warung penjual miras ciu di Gondang. Foto/Wardoyo
Kapolsek Gondang, AKP Kabar Bandiyanto saat memimpin penggeledahan di rumah pemilik warung penjual miras ciu di Gondang. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Tim Polsek Gondang akhirnya mengamankan dua orang penjual miras jenis ciu, Senin (14/1/2019) malam. Keduanya diamankan dari hasil penelusuran setelah mengamankan sejumlah ABG dan remaja belasan tahun yang ditemukan membawa miras ciu untuk berpesta.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Gondang, AKP Kabar Bandiyanto mengungkapkan  usai menggamankan sejumlah ciu dari tangan ABG di sekitaran Lapangan Gondang, tim langsung melanjutkan penggeledahan di toko dan warung yang terdeteksi menjual ciu yang dibawa para ABG.

Dua warung itu berada di palang pintu kereta api Dukuh Badran RT 031 Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Sragen. Dari penggeledahan diperoleh barang bukti miras siap edar.

Lokasi pertama milik Mulyono alias Epek (39) warga Dukuh Gondang Baru RT 014 Desa Gondang,  Kecamatan Gondang, Sragen ditemukan setengah botol ciu 600 ml.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

Kemudian di warung kedua milik Slamet Riyanto (48) warg Dukuh Grasak RT 045/011 Desa Gondang,  Kecamatan Gondang, petugas kembali mengamankan setengah botol ciu berisi 1,5 liter dan setengah botol Anggur Kolesom Cap Orang Tua yang diakui akan dijual kepada masyarakat umum.

“Selanjutnya dikembangkan dirumah Tersangka diperoleh 6 (enam)  dus berisi 150 botol Vodka kadar alkohol 40 %. Kemudian Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Gondang guna penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolsek.

Kapolsek menambahkan kedua tersangka bakal menjalani sidang tipiring di PN Sragen dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara. Wardoyo

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.