JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Antrian Daftar Tunggu Haji Capai Puluhan Tahun, Ketum IPHI Pusat Minta Pemerintah Perketat Aturan. Sekali Haji Atau Minimal Jarak 10 Tahun! 

Ismed Hasan Putro. Foto/Wardoyo
   
Ismed Hasan Putro. Foto/Wardoyo

SRAGEN- Ketua Umum Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) pusat, Ismed Hasan Putro meminta pemerintah tegas menerapkan aturan pengetatan batasan untuk berhaji. Hal itu untuk mengatasi problem antrian daftar tunggu haji di banyak daerah yang sampai belasan hingga puluhan tahun.

Pernyataan itu disampaikan Ismed saat menghadiri silaturahmi pengurus IPHI Soloraya di Gedung IPHI Sragen belum lama ini.

“Sebenarnya antrian haji di atas 10 tahun itu memang problem nasional kita. Bukan kita yang bermasalah tapi memang karena pemerintahan Arab Saudi yang memberlakukan kuota batasan itu,” paparnya kepada wartawan.

Atas kondisi itu, Ismed memandang ada beberapa solusi yang bisa diterapkan pemerintah. Yakni dengan mempertegas aturan cukup sekali berhaji.

Baca Juga :  Berkah Hari Raya Idul Fitri Toko Pusat Oleh-oleh di Sragen Diserbu Pembeli

Sehingga mereka yang sudah menunaikan ibadah haji, tak lagi boleh ikut haji reguler dan jika ingin kembali berhaji disarankan untuk umrah saja.

Kebijakan itu akan membuat orang tidak terobsesi berkali-kali naik haji sehingga mengurangi kuota dan memperpanjang daftar tunggu.

Selain itu, pemerintah juga bisa menerapkan pengetatan jarak tahun bagi yang sudah pernah naik haji. Misalnya, mereka yang sudah berhaji, baru boleh naik haji lagi setelah 10 tahun kemudian dari waktu haji pertama.

“Jangan tahun ini berangkat, 2 3 tahun lagi berangkat lagi. Jujur, saya juga dua kali naik haji. Makanya saya berharap ke depan pemerintah lebih tegas menerapkan bentuk-bentuk pemvatasan itu. Agar ada keadilan,” terangnya.

Baca Juga :  Media Sragen Terkini (MST HONGKONG), Grup Pertama yang Terdaftar di Kemenkumham dan Memiliki Anggota Terbanyak di Kota Sragen

Ismed menyampaikan kuota haji Indonesia saat ini sekitar 210.000 pertahun. Jika pun ada tambahan, paling tak lebih dari 100.000.

Sementara terkait maraknya travel haji atau umroh nakal, Ismed meminta agar pemerintah juga tegas mengatur dan mengawasi keberadaan travel haji dan umroh. Sebagai bentuk proteksi, IPHI juga menggagas terobosan biro haji dengan jaminan pasti berangkat.

“Bukan uang jamaah untuk nalangi, tapi IPHI nanti akan menalangi dulu. Setelah pulang, baru dibayar. Ini sedang dalam proses,” katanya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com