Beranda Daerah Klaten Awas, Klaten Mulai Terapkan E-Tilang. Ini 10 Titik Bangjo Yang Dipasangi CCTV,...

Awas, Klaten Mulai Terapkan E-Tilang. Ini 10 Titik Bangjo Yang Dipasangi CCTV, Apapun Pelanggaran Akan Terekam! 

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

KLATEN – Kepolisian Resort (Polres) Klaten sejak tanggal 21 Desember 2018 lalu mulai menerapkan bukti pelanggaran benkendara motor menggunakan faslitas elektronik tilang atau E-TLE.

Kasat Lantas Polres Klaten AKP Adhytiawarman Gautama Putra dalam konferensi pers kepada wartawan mengungkapkan penerapan elektronik tilang atau E-TLE itu akan dilaksanakan tidak dalam waktu mendesak.

Menurut Kasat Lantas salah satu untuk melakukan edukasi kedisiplinan pada pengendara motor di wilayah hukum Kabupaten Klaten.

Pemasangan CCTV untuk memantau pelanggaran pengendara motor sistim e-TLE sudah ada 10 titik di lampu traffic light (lampu bangjo).

“Sebetulnya sudah ada 12 titik. Namun yang sudah tersambung baru di 10 titik. Antara lain di Karang Delanggu, Ketandan, Masjid Al Aqsa Jonggrangan, BAT, simpang 5 Matahari, Bendogantungan, Prambanan, dan lainnya. Bila pengendara motor yang tertangkap karena pelanggaran akan terpantau oleh CCTV,” papar Kasatlantas dilansir Tribratanews Polda Jateng Sabtu (19/1/2019).

Dijelaskan, prosedur yang dilakukan oleh polisi akan mencari data di Samsat siapa pemilik sepeda motor yang tertangkap lewat sistem E-TLE.

Baca Juga :  Hujan Deras Bikin Tembok SMAN 1 Polanharjo Roboh Sepanjang 30 Meter.  Parkiran pun Ditutup Total untuk Sementara

Selanjutnya terus dilakukan konfirmasi selama 4 hari. Pemilik kalau mengakui akan datang di kantor polisi dan diberikan blangko warna biru untuk membayar denda di BRI atau bisa di pengadilan.

Masa konfirmasi selama 4 hari kalau tidak dilakukan, maka STNK akan diblokir. Sehingga psda waktu pajak tidak akan bisa aktif, sebelum pelanggar membayar denda pelanggaran yang terdata pada E-TLE.

Kasat Lantas  juga mengatakan, sistem E-TLE ini hanya pengawasan pelanggaran yang dilihat secara kasat mata. Misalnya, pengendara motor yang tidak memakai kelengkapan helm yang standart, boncengan lebih dari kapasitas, dan kelengkapan sepeda motor yang tidak ada, seperti spion. “Dalam sistem E-TLE akan ketahuan,” urainya.

Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi yang mendampingi Kasat Lantas mengatakan sistem E-TLE menjadi program nasional. Penanganan sistem E-TLE ini melibatkan Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Kesehatan, dan Dinas Pekerjaan Umum. Dikatakan juga tahun ini merupakan tahun keselamatan.

Baca Juga :  Hujan Deras Bikin Tembok SMAN 1 Polanharjo Roboh Sepanjang 30 Meter.  Parkiran pun Ditutup Total untuk Sementara

“Maka perlu dikampanyekan tujuan tahun keselamatan,” kata dia.

Adanya sistem E-TLE adalah menyadarkan masyarakat agar tertib mengendarai sepeda motor dalam berlalu lintas. Keselamatan menjadi harapan semua manusia.

Dalam kesempatan itu juga Kapolres mengajak para wartawan melakukan liputan program polisi dalam mengkampanyekan tahun keselamatan. Wardoyo

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.