JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Anggap Tak Bisa Dandan Saat Diajak ke Hajatan, Badur Pukuli Istri Dengan Helm dan Kunci

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.
   
ilustrasi

PEKALONGAN – Seorang suami warga Kecamatan Kedungwuni, Pekalongan, Badur (31) menganiaya istrinya dengan alasan malu karena tak bisa dandan saat diajak ke acara hajatan.

Karena hal tersebut Badur menusuk-nusuk lutut dengan kunci dan memukul wajah sang isteri dengan helm hingga hidungnya berdarah.

Akibat kekerasan yang dilakukan Badur, sang istri yang diketahui bernama Melinda Abriani (23) mendapat luka di wajah dan lutut.

Kepada petugas Melinda menuturkan, usai mendatangi acara hajatan di Kecamatan Kedungwuni pada Sabtu (19/1/2019), ia bersama Badur pulang menuju kos yang terletak di Desa Podo Kecamatan Kedungwuni.

“Dalam perjalanan saya dimarahi, alasannya dandanan saya membuatnya malu. Dan suami saya menusuk nusuk lutut saya menggunakan kunci berulang kali,” jelasnya, Rabu (23/1/2019).

Sesampainya di kos Melinda mengatakan, suaminya menghantamkan helm ke wajahnya hingga darah mengalir dari hidungnya.

“Saya juga ditendang di bagian kening. Karena ketakutan saya pergi kerumah tetangga untuk menginap dan saya ceritakan kajadian yang menimpa saya,” paparnya.

Pihaknya menceritakan, Minggu (20/1/2019) sang suami mendatangi rumah tetangganya untuk menjemput Melinda.

“Awalnya saya menolak untuk dijemput, namun saya diancam akan dibunuh apabila tidak menurut untuk pulang ke kos. karena takut saya menurutinya,” ujarnya.

Karena tak tahan atas perlakuan sang suami Melinda melaporkan tindak kekerasan ke Polsek Kedungwuni.

Kemudian kepolisian mengamankan Badur yang sedang berada di kosnya.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom saat dikonfirmasi Tribunjateng.com membenarkan adanya tindak kekerasan tersebut.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Pelaku sekarang sedang menjalani pemeriksaan.

“Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Korbannya adalah istrinya sendiri,” jelasnya.

Iptu Akrom menambahkan, atas perbuatannya Badur dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Pelaku diancam hukuman pidana dengan kurungan maksimal 5 tahun atau denda Rp 15 juta,” tambahnya.

Kasus penganiayaan atau kekerasan suami terhadap istri bukan sekali ini terjadi.

Suatu kasus di Kebumen pada tahun lalu malah berujung maut.

Adalah DR (38) warga Bonorowo Kebumen, yang tega menganiaya istrinya hingga meninggal.

Pada 29 November 2018, dia menjalani rekonstruksi yang digelar Polres Kebumen.

DR beberapa kali terlihat menangis hingga harus menyeka air mata dalam melakukan 15 adegan saat menganiaya Eni Hermawati (27) istrinya.

Rekontruksi atau reka ulang adegan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Aji Darmawan di rumah tersangka di Bonorowo.

“Reka ulang ini untuk melengkapi berkas penyidikan. Dari reka ulang ini kita bisa mengetahui gambaran bagaimana tersangka melakukan penganiayaan kepada istrinya,” jelas AKP Aji Darmawan didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno pada sela-sela kegiatan reka ulang.

Pada adegan pertama, terlihat tersangka memasuki rumahnya sepulang dari kegiatan ronda malam.

Selanjutnya, tersangka tidur di samping istrinya di depan televisi.

Namun posisi tidur keduanya saling membelakangi karena sedang tidak harmonis.

Adegan selanjutnya, korban meludah ke tembok lalu ditegur oleh suaminya karena dianggap tidak sopan.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Pada adegan ini, suami mulai tersinggung dan sakit hati karena sikap sang istri.

Tersangka lalu keluar untuk buang air besar.

Setelah dari WC, tersangka ternyata tak langsung kembali ke tempat tidur, ia memasuki gudang dan mengambil sebilah sabit yang biasa digunakan untuk merumput.

Setelah menemukan sabit, tersangka lantas menghampiri istrinya yang masih tiduran.

Ia mengayunkan senjata itu tepat di leher istrinya.

Istri yang tidak berdaya itu sempat berusaha menghalangi sabetan berikutnya.

Tetapi suami yang terlanjur kalap itu justru semakin menjadi untuk menganiaya istrinya hingga meninggal.

Jika dilihat dari reka ulang adegan, dimungkinkan korban meninggal pada adegan nomor 9, dimana tersangka mengayunkan sabitnya berkali-kali pada bagian perut.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, korban menderita 18 sabetan sabit. Korban juga sempat menghalangi korban dengan menyilangkan tangannya di depan dadanya,” jelas AKP Aji Darmawan.

Setelah korban meninggal, tersangka tak melarikan diri.

Ia kembali ke gudang dan menemukan pembasmi serangga Lenit.

Tersangka rupanya berusaha mengakhiri hidupnya dengan meminum obat serangga itu.

Dari kejadian itu, DR berulang kali mengucapkan sangat menyesali perbuatannya.

Bahkan ia mengungkapkan kecintaannya yang mendalam kepada istrinya.

Pada akhir reka ulang adegan, tersangka terlihat dihampiri oleh ayahnya. Ia bersujud kepada ayahnya hingga keduanya menangis.

Reka ulang sempat menyita perhatian warga sekitar. Mereka ikut menyaksikan dari balik garis polisi.

Warga sekitar tidak menyangka tersangka yang terkenal pendiam di lingkungan itu tega melalukan perbuatan keji.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com