JAKARTA– Seorang perempuan muda berinisial, RA (27) tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Dia membeberkan skandal seks sepanjang dia ditugaskan sebagai sekretaris pribadi dari April 2016 sampai November 2018.
Di hadapan wartawan, RA membeberkan kalau dirinya dipaksa menjalani persetubuhan atau pemerkosaan sebanyak empat kali oleh atasannya. Pejabat yang diadukannya adalah Syafri Adnan Baharuddin, anggota Dewan Pengawas, juga eks auditor BPK RI serta pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk WTO.
“SAB melakukannya di Pontianak (23 September 2016), di Makasar (9 November 2016), di Bandung (3 Desember 2017) dan di Jakarta (16 Juli 2018),” katanya, Jumat 28 Desember 2018.
Pelecehan seksual juga terjadi berulang kali bahkan di kantor mereka. Pernah berjanji tidak akan mengulangi, tapi nyatanya perilaku tak senonoh itu terus berulang. Alasan yang disertai adalah cinta dan janji ingin menikahi.
“Saya selalu mengatakan tidak mencintai dia dan saya mengingatkan dia memiliki istri dan dua anak,” kata perempuan pemilik rambut hitam lurus panjang itu sambil menangis.
Peristiwa terakhir dialaminya pada Juli 2018. Sejak itu RA bertekad menghindar dari Syarif. Karena merasa terus tertekan sementara menganggap tak cukup menerima perlindungan dari kantornya, RA mengaku sempat berniat mengakhiri hidup. Namun teman berhasil mencegahnya.
Akhirnya RA terdorong untuk melakukan perlawanan atas tekanan pelecehan seksual dengan mengungkap percakapan mesum atasannya yang terekam di aplikasi WhatsApp. Dia menganggap pemecatan dirinya berasal dari tindakannya itu karena dianggap pencemaran nama baik.
Syafri tak berkomentar banyak saat diminta konfirmasi atas tuduhan dari mantan sekretaris pribadinya itu. Lewat aplikasi percakapan dalam telepon genggam dia hanya menjawab, “Kita tunggu proses hukum saja.”
BPJS Ketenagakerjaan lewat Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat Ivansyah Utoh Banja meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan. Lewat pernyataan tertulis dia mengungkapkan pengaduan sedang ditindaklanjuti.
“Sesuai prosedur yang diatur dalam PP 88 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” tuturnya.