JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polda Tembak 3 Pembunuh Pendeta Clarce Rinsampessy Salamena. Satu Pisau Diamankan Sebagai Bukti

teras.id
ย ย ย 
teras.id

WAMENAPolda Papua bersama Polres Jayawijaya akhirnya mengamankan tiga pelaku pembunuhan terhadap seorang Pendeta bernama Clarce Rinsampessy Salamena pada Jumat (28/12/2018) di Wamena.

Wadir Reskrimum Polda Papua, AKBP Fernando Sanhes Napitupulu saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jayawijaya, Rabu (2/1/2019) mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda.

โ€œYang pertama kita amankan adalah Mikael Sabuley (25 tahun) diamankan di Pasar Sinakma, Senin (31/12/2018). Dari hasil penangkapan itu, polisi kembali amankan Sepi Kosi (19 tahun) di distrik Ibele dan Akiok Wuka (19 tahun) di depan PLN Wamena,โ€ katanya.

Ia menjelaskan, ketiga pelaku ini ditangkap dengan tindakan tegas dan terukur karena pada saat melakukan penangkapan mencoba melawan aparat dan mencoba melarikan diri, sehingga harus dilumpuhkan.

โ€œKetiga tersangka untuk sementara masih dirawat di RSUD Wamena sehingga belum dapat dihadirkan saat konferensi pers ini,โ€ ujar dia.

Baca Juga :  Revisi UU TNI, Rencana Pencabutan Larangan TNI Berbisnis Banjir Kritik

Dalam kesempatan itu pun polisi menunjukan sejumlah barang bukti korban dan pelaku yang sempat tertinggal di lokasi saat kejadian baik itu berupa pisau dan barang milik korban yang tidak sempat dirampas.

โ€œMotor yang digunakan oleh pelaku masih kita lakukan pencarian. Kasus ini masih kita kembangkan, tetapi dari interogasi yang dilakukan bahwa masing-masing pelaku adalah residivis,โ€ ujarnya.

Polisi pun hingga kini belum dapat memeriksa ketiga pelaku karena masih dalam pangawasan dokter RSUD. Bahkan, pihak keluarga korban dan saksi pun hingga kini masih belum melihat pelaku yang diamankan.

โ€œMereka masih dirawat dan ada waktunya kita akan memperlihatkan kepada saksi-saksi setelah dokter RSUD menyatakan bahwa kondisi ketiganya sudah membaik sudah bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,โ€ katanya.

Ia menambahkan, ketiga pelaku ini dikenakan pasal 365 ayat 3 dan 4 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  2024, Penghapusan Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA ย Sudah Capai 90 Persen

Keluarga korban, Pendeta Bobby Talubun yang turut hadir meminta kepada semua pihak untuk tetap menahan diri, dimana keluarganya mendengar dari awal bahwa banyak yang bersimpati, yang sangat perhatian terhadap keluarga korban.

โ€œKami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada kepolisian yang telah bekerja keras mengungkap ini. Namun kita tetap minta pengungkapan lebih lanjut, hingga semua tersangka bisa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku,โ€ ujarnya.

Ia pun memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada kepolisian untuk bisa ungkap kasus ini sampai tuntas.

โ€œKami juga minta kepada pemerintah daerah untuk tetap memberikan dukungan dan motivasi kepada kepolisian, untuk bekerja ekstra memberikan jaminan keamanan kepada semua masyarakat di Jayawijaya, supaya kami harap ini korban yang terakhir jangan sampai ada korban lagi,โ€ katanya.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com