JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Bupati Sragen dan Kepala DPUPR Dilaporkan ke Kejaksaan. Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Proyek Beranggaran Miliaran!  

Koordinator LS2 Sragen, Ikhwanushoffa saat menyerahkan berkas laporan ke Kejari Sragen, Rabu (23/1/2019). Foto/Wardoyo
   
Koordinator LS2 Sragen, Ikhwanushoffa saat menyerahkan berkas laporan ke Kejari Sragen, Rabu (23/1/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN- Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Marija dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Rabu (23/1/2019). Mereka dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang atas pengerjaan proyek pembangunan Jembatan Gambiran, Sine, Sragen tahun 2018.

Laporan dilakukan oleh Lembaga Lingkar Studi Sukowati (LS2) Sragen bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah Kabupaten Sragen. Laporan dan penyerahan barang bukti dilakukan langsung oleh Koordinator LS2 Sragen, Ikhwanushoffa bersama Muhammad Amir Anshori dari LBH Muhammadiyah Sragen.

“Berkas laporan sudah diterima di Sekretariatan Kejari. Tadi kami juga diterima berkonsultasi dengan Kasie Pidana Khusus terkait laporan tersebut,” papar Ikhwanushoffa, seusai dari Kejari, kepada wartawan Rabu (23/1/2019).

Ikhwan menguraikan laporan dilakukan lantaran hasil kajian yang dilakukan mendapati adanya dugaan pelanggaran aturan yang berpotensi merugikan keuangan negara dari proyek jembatan beranggaran Rp 2,5 miliar itu.

Ia menyebut setidaknya ada empat poin pelanggaran UU dan Peraturan Pemerintah dari proyek itu. Yakni penetapan status darurat, penunjukan langsung terhadap pelaksana proyek, mekanisme penganggaran yang mendahului anggaran dan pelaksanaan serta pengerjaan proyek yang dianggap cacat prosedur serta hukum.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

“Bupati sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan daerah dan kebijakan penganggaran sedangkan Kepala DPU PR adalah kuasa pengguna anggaran dalam proyek itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ikhwan menguraikan langkah melapor ke ranah hukum dilakukan LS2 sebagai bagian dari masyarakat Sragen dalam rangka ikut berkontribusi serta mengontrol tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya dari celah pelanggaran aturan dalam proyek itu, akhirnya memunculkan kerugian keuangan negara. Ia menyebut kerugian dari kasus Jembatan Gambiran sangat kasat mata yakni anggaran yang digunakan untuk membangun proyek itu atau senilai Rp 2,5 miliar.

“Dari awal penetapan status darurat dan penganggarannya saja sudah ada 4 fraksi menolak dan hanya satu yang memyetujui. Dari situ pasti sudah ada masalah, kalau enggak kenapa mayoritas fraksi menolak. Jembatan yang masih layak tiba-tiba harus ditetapkan darurat dan diganti. Kenapa pula disimpulkan kena bencana besar. Padahal sebelumnya enggak enggah pernah terlihat retakan,” jelas Ikhwan.

Menurutnya dengan pembangunan terkesan dipaksakan dengan status darurat itu, menyebabkan anggaran Rp 2,5 miliar menjadi sia-sia. Menurutnya persetujuan satu fraksi itu terkesan hanya menutupi hukum formal namun tidak akan bisa menutupi pelanggaran aturan dan undang-undang.

Baca Juga :  Geger Mobil Baru Langsung Rusak, Anggota DPRD Tulungagung Juga Mengalami Kerusakan Mobil Usai Mengisi Dexlite di SPBU Sragen

“Asumsi kami, bahkan yang ikut menyetujui penganggaran bisa kena juga. Tergantung bagaimana pengembangan dari kejaksaan. Makanya kami berharap Kejaksaan segera menindaklanjuti dan memeriksa pihak yang terkait. Karena selama ini Kajari selalu menyampaikan sudah bekerja obyektif, profesional dan sesuai SOP,” tegasnya.

Ketua LBH Muhammadiyah, Muhammad Amir menambahkan LBH Muhammadiyah tergerak turut mengawal sebagai bagian fungsi kontrol kinerja aparat pemerintahan di Sragen. Dengan cara itu, diharapkan menjadi rambu agar pengelolaan tata pemerintah bisa sesuai dengan aturan.

“Kalau sekiranya ada yang tak sesuai dan ada pelanggaran, kami akan hadir dalam melakukan pengawasan dan tindakan hukum. Biar masyarakat juga ikut berpartipasi mengontrol pengelolaan pemerintahan ini,” tandasnya.

Terpisah, Kasie Pidana Khusus Kejari Sragen, Agung Riyadi membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran proyek Jembatan Gambiran itu. Menurutnya berkas laporan diterima dan akan dinaikkan ke Kejari untuk menunggu disposisi serta tindaklanjutnya.

“Nanti didisposisi ke bagian mana apakah ke Intel atau ke Pidsus tergantung turunnya disposisi. Tapi  prinsipnya laporan sudah diterima, nanti akan menunggu disposisi Kajari, baru kemudian dilakukan pendalaman serta kajian,” tegasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com