Beranda Daerah Semarang Dua Gadis Terkapar Jadi Korban Begal Sadis. Korban Dipepet, Ditendang  Hingga Pingsan...

Dua Gadis Terkapar Jadi Korban Begal Sadis. Korban Dipepet, Ditendang  Hingga Pingsan dan Patah Tulang 

Tersangka saat diringkus di Mapolres. Foto/Humas Polda
Tersangka saat diringkus di Mapolres. Foto/Humas Polda

PEMALANG – KN (28) perempuan warga Kedungkelor, Kecamatan Warureja kabupaten Tegal menjadi korban begal oleh pemuda yang baru dikenalnya, Selasa (22/01/2019). Aksi begal itu terungkap ketika pelaku diringkus oleh warga dan diserahkan ke polisi.

Kapolres Pemalang melalui kapolsek pemalang AKP I Ketut Mara menuturkan insiden berdarah tersebut dialami KN dan temannya WI (31), pada Minggu malam ( 20/01/2019 ) pukul 21.00 WIB. Saat itu KN dan WI hendak pulang menuju ke rumah setelah main di Taman Patih Sampun Pemalang.

“Di Patih Sampun kami sempat berkenalan dengan tersangka (inisial MR) bersama satu temanya. kami sempat meminjam charger smartphone pada MR sebelum kami pulang,” ungkap korban.

Dari keterangan para saksi dan korban, awal mula kejadian MR mengajak temannya untuk mengantar korban pulang, sehingga teman MR bersedia ikut.

Sesampainya di jalan umum Sumberharjo ikut Desa Tambakrejo, MR menarik tas slempang milik KN hingga slempang tas putus. Karena terjadi tarik menarik akhirnya motor yang naiki KN dan WI bersenggolan dengan motor yang dinaiki MR hingga keduanya terjatuh dan mengakibatkan KN mengalami luka dan WI pingsan.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“KN berteriak meminta tolong, karena takut saya lanjutkan perjalanan dan berhenti di Poskamling untuk kemudian meminta tolong kepada warga,” ungkap Dafa warga Banjarmulya yang saat itu melintas.

Setelah mendapat info, warga datang ke TKP untuk mengamankan MR dan menolong KN dan WI, selanjutnya warga menghubungi Polsek Pemalang.

Akibat kejadian tersebut KN mengalami luka robek berdarah di bagian kepala dan WI mengalami luka patah tulang tertutup pada tangan kanan dan di rawat di RSUD Dr. M Ashari Pemalang.

” MR terjerat Pasal 365 Jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan barang bukt yang kami amankan yaitu 1 (satu) buah tas slempang warna merah berisi uang Rp.450.000,-. dan 1 unit SPM Suzuki Satria FU warna hitam No.pol : G-2491-LD,” papar AKP I Ketut Mara, S dilansir Tribratanews Polda Jateng. Wardoyo

Baca Juga :  Guru Sekolah di Jepara Diserempat Lalu Ditembak Saat Akan Menjemput Anaknya