Beranda Daerah Klaten Empat Alap-alap Motor Dibekuk Polres Klaten. Dua Pelaku Ditangkap Dengan Kaki Terpincang 

Empat Alap-alap Motor Dibekuk Polres Klaten. Dua Pelaku Ditangkap Dengan Kaki Terpincang 

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

KLATEN– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten berhasil meringkus 4 (empat) tersangka komplotan pencuri sepeda motor (Curanmor) dengan pemberatan, Jum’at (25/01/2019). Dua dari empat tersangka dilumpuhkan dengan kaki terpincang.

Keempat tersangka masing-masing SA (27) warga Kalesan, Gombang, Cawas, AW (33) warga Kalesan, Gombang, Cawas, MY (30) warga Dukuh, Gombang, Cawas serta SY (27) warga Temanggung, tetapi berdomisili di Dukuh, Gombang, Cawas.

Komplotan itu melakukan aksinya menggondol 1 unit sepeda motor Beat warna Biru putih bernomor polisi AD 6257 ADC, milik Yohana Desinta Ekatani, warga Bareng, Klaten Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman, mewakili Kapolres Klaten , AKBP Aries Andhi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban Yohanna Desinta Ekatani warga Bareng Klaten Tengah.

Ia melaporkan bahwa kehilangan sepeda motor saat parkir di teras rumah usai pulang ibadah di gereja pada 24 desember 2018 lalu, pada pukul 23.00 WIB. Korban kelupaan untuk mengunci pintu gerbang, langsung menuju kamar tidur dan istirahat. Keesokan harinya mendapati sepeda motor telah raib.

Baca Juga :  Angin Lesus Terjang Desa Tambong Wetan, Klaten, Puluhan Rumah Rusak

Dilansir Tribratanewa Polda Jateng, Kasat mengutarakan setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuk 2 tersangka AW di Gombang Cawas.

Dari hasil pengembangan penyidikan terhadap 2 tersangka yang berhasil dibekuk lebih dulu. Akhirnya 2 tersangka lainnya juga berhasil diringkus saat bekerja di proyek bangunan di Salatiga.

Dari penangkapan 4 tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti kejahatan mereka berupa 2 buah sepeda motor berbagai merek yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Dan 1 sepeda motor beserta BPKB atas nama korban.

Para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan. Maka terancam hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Info Lur!Ada Pola Tanam Sehat, Padi Jadi Anti Tikus Bebas Hama dan Tidak Diserang Burung Pipit

Saat ini keempat tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berada di tahanan Polres Klaten. Wardoyo