SEMARANG- Mengawali tahun 2019, sebanyak 15 anggota Polri di jajaran Polda Jateng harus menerima hukuman dipecat dari korps. Mereka mendapat punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas pelanggaran mereka.
Pemecatan dilakukan dalam sebuah upacara PTDH dilaksanakan di lapangan apel Mapolda Jateng, Senin (31/12/2018). Upacara dipimpin oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono dihadiri oleh PJU Polda Jateng, anggota Polri dan PNS Mapolda Jateng.
Dalam upacara PTDH tersebut, diagendakan akan dilaksanakan penyerahan keputusan PTDH oleh Kapolda Jateng kepada 15 anggota yang dipecat, namun tidak ada satu pun anggota yang dipecat bersedia hadir. Selanjutnya Kapolda Jateng selaku Inspektur upacara menyerahkan keputusan PTDH kepada perwakilan anggota yang ditunjuk.
Keseluruhan anggota yang dipecat berpangkat bintara yang berasal dari satker Mapolda Jateng dan beberapa anggota dari Polres jajaran.
“Mereka dipecat karena beberapa kasus diantaranya disersi, pidana, narkoba, dan asusila,” papar Kapolda seperti dilansir Tribtatanews Polda Jateng.
Dalam amanatnya, Kapolda Jateng menyampaikan bahwa upacara PDTH menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk tidak melanggar norma dan hukum yang berlaku, serta merupakan wujud komitmen Polri untuk membersihkan institusi dari perilaku anggota yang melanggar hukum. Wardoyo