Beranda Umum Nasional Kasus Berita Hoax, Andi Arief Balas Laporkan TKN Jokowi ke Polisi

Kasus Berita Hoax, Andi Arief Balas Laporkan TKN Jokowi ke Polisi

Ilustrasi/tempo.co

JAKARTA –  Politikus Partai Demokrat Andi Arief melakukan serangan balasan. Dia melaporkan  lima orang yang menudingnya menyebarkan kabar bohong terkait tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.

Dua pengacara Andi, yakni Irwin Idrus dan Hafisullah Amin Nasution, melayangkan laporan kliennya ke kantor Bareskrim pada Senin (7/1/2019) petang.

“Yang dilaporkan ada Ali Mochtar Ngabalin, Ade Irfan Pulungan, Arya Sinulingga, Guntur Romli, dan Hasto Kristiyanto,” kata Irwin, Senin petang.

Dalam pelaporan tersebut, kuasa hukum Andi membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar.

Irwin juga menunjukkan bukti lain berupa cuplikan video Ngabalin di salah satu stasiun televisi swasta. Dalam video itu, anggota staf khusus kepresidenan tersebut mengatakan Andi Arief telah menyebarkan berita bohong ihwal kontainer dan menyebabkan kegaduhan.

Kelima terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Adapun pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik. Selain itu, Pasal 27 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebarluasan atau pendistribusian informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Menurut Irwin, pelaporan ini dilatari oleh perasaan dirugikan kliennya terhadap tuduhan yang mendera.

“Yang paling dikorbankan keluarga beliau. Ada istri dan anaknya yang sudah terganggu kehidupannya dan tercemar nama baiknya,” tutur Irwin.

Sementara itu, Andi Arief tak ikut datang melaporkan kasus tersebut lantaran alasan keamanan. Irwin mengatakan kliennya ogah membikin kegaduhan bila datang sendiri ke Bareskrim. Maka itu, pelaporan diserahkan ke kuasa hukum.

Polemik ihwal kontainer berisi surat suara yang mendera Andi Arief ini berawal dari cuitannya. Pada Rabu, 2 Januari lalu, ia berkicau soal kabar adanya tujuh kontainer pembawa surat suara tercoblos di Tanjung Priok. Kabar itu membuat heboh hingga Komisi Pemilihan Umum mengecek langsung ke lokasi.

Baca Juga :  Sufmi Dasco Bilang, Meski PRESIDEN, Prabowo Berhak Dukung Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng,  Hendrar Prihadi: Luar Biasa

Karena kicauannya, Andi diserang sejumlah anggota TKN KIK. Tim kampanye Joko Widodo-Ma’ruf Amin itu bahkan telah melaporkan Andi Arief ke Bareskrim Polri. #tempo.co