Beranda Daerah Karanganyar Kronologi Pesta Ciu Berujung Pembantaian Maut di Gondangrejo Karanganyar. Awalnya Mabuk Bersama,...

Kronologi Pesta Ciu Berujung Pembantaian Maut di Gondangrejo Karanganyar. Awalnya Mabuk Bersama, Lalu… 

Kapolres Karanganyar saat memimpin konferensi pers di Mapolres. Foto/Wardoyo
Kapolres Karanganyar saat memimpin konferensi pers di Mapolres. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR- Insiden pesta minuman keras jenis ciu berujung penganiayaan dan menewaskan Loviga Sembiring Meliala asal Gondangrejo, Karanganyar pada 14 Januari 2019 lalu menyisakan cerita miris.

Pasalnya, ketujuh tersangka dan korban sebenarnya adalah teman serta sering mabuk bersama. Namun pertemanan itu berubah menjadi petaka ketika semuanya dalam pengaruh miras.

Tujuh orang yang berhasil diamankan adalah Ivan Yoga Destama, Hendri Purbo Kusumo, Sidiq Winarko, Wahyu Mulyono, Nanang Adi Saputro, Fauzi Diki Pratama, Tri Sutrisno serta Ferry Surya Perdana.

“Saat ini tujuh tersangka sudah diamankan di Mapolres Karanganyar dan sedang menjalani pemeriksaan,” jelas Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Efendi, Selasa (29/1/2019).

Kapolres menguraikan kronologi bermula ketika  Loviga Sembiring Meliala bersama temannya Samuel berada di lokasi bilyard milik Sidik yang juga menjadi salah satu tersangka yang ikut diamankan petugas Satreskrim Polres Karanganyar.

Tujuh orang pelaku, papar Kapolres sedang menggelar pesta minuman keras di rumah Sidiq yang berada di Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo. Salah satu teman mereka bernama Samuel ikut bergabung dengan membawa Loviga Sembiring Meliala.

“Saat semua dalam kondisi mabuk korban (Loviga) menantang mereka semua. Namun tujuh orang saat itu justru tidak meladeninya,” terang Kapolres.

Hingga akhirnya korban Loviga dan Samuel pulang ke rumah. Namun sebelumnya sempat terjadi keributan dan salah satu pelaku memukul Samuel namun justru kena Loviga.

Keributan bisa dilerai dan korban bersama Samuel pulang. Sayangnya atas inisiatif Hendri Purbo Kusumo dan dalam kondisi masih mabuk mereka mendatangi rumah Samuel. Namun  mereka justru menemukan Loviga  dan membawanya dengan berboncengan tiga orang, posisi korban ada ditengah.

Para pelaku membawanya ke salah satu tempat dan pelaku lain mengikuti dari belakang.

Sampai di jembatan sungai Supit, tiba-tiba tersangka Ivan Yoga Destama, mengambil botol minuman keras dan memukulkannya ke bagian belakang kepala Loviga. Sambil kesakitan korban berlari kearah sungai.

“Pelaku langsung mengejar dan mencari korban yang akhirnya ditemukan di dekat sungai dengan posisi terlentang dan tangan di dada. Karena menganggap tidak terjadi apa-apa, para tersangka langsung meninggalkan korban sendirian,” lanjut Kapolres.

Namun para pelaku ini ternyata masih penasaran dengan kondisi korban Loviga dan berinisiatif kembali ke lokasi. Saat itulah mereka melihat korban dalam kondisi sekarat dan membawanya ke Puskesmas Gondangrejo namun akhirnya di rujuk ke rumah sakit Moewardi.

“Sayang belum sempat menjalani perawatan, korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Untuk mengelabui petugas, akhirnya Sidik  melapor ke Polsek Gondangrejo, jika mereka baru saja menemukan mayat korban kecelakaan.

Menerima laporan tersebut, Polsek Gondangrejo, menuju ke lokasi dan menemukan sejumlah kejanggalan.  Saat dilakukan interograsi mereka akhirnya mengak telah melakukan penganiayaan hingga  korban meninggal dunia.

“Kepada Ivan sebagai otak pelaku utama dijerat dengan pasal 353 ayat 3 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, sedangkan enam tersangka lain, dijerat dengan pasal  353 ayat 3 KUHP jo pasal 56 KUHP,” pungkas Kapolres. Wardoyo