JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Mendagri Tertipu Kasek Gadungan Rp 10 Juta, Uangnya untuk Judi

Ilustrasi
   

JAKARTA– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tertipu oleh seorang pria pengangguran. Akibatnya, Mendagri mengalami kerugian Rp 10 juta, dan sayangnya, duit hasil menipu tersebut habis untuk berjudi.

Namun kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Polisi. Pembantu Unit II Reserse Mobile Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Reza Pahlevi menyebut tersangka pelaku penipuan itu adalah NSN, seorang pria berusia 35 tahun.

Penipuan menggunakan modus mengaku sebagai Shintawaty Sri Utami, Kepala Sekolah SD Rejosari, Semarang, tempat Tjahjo bersekolah dulu.

Reza mengatakan tersangka meminta sumbangan dana sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan musala di sekolah tersebut. Sebelumnya, NSN mendapat nomor kontak Tjahjo dari sebuah grup dalam aplikasi percakapan di telepon genggam.

Baca Juga :  Qodari Bilang Gibran Berpeluang jadi Ketum Golkar, Dave Laksono: Belum Ada Pembicaraan ke Arah Munas, Tuh!

Tjahjo terpedaya oleh pria pengangguran itu. Tjahjo pun memerintahkan stafnya untuk mentrasfer uang ke rekening milik NSN. Tapi, setelah diminta konfirmasinya, sekolah menyatakan tidak ada pembangunan musala dan tak pernah meminta uang kepada Tjahjo. Dijelaskan pula kalau NSN tidak terdaftar sebagai kepala sekolah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono (tengah) bersama jajaran unit Reserse Mobile Polda Metro Jaya saat konferensi pers di kantornya pada Senin (21/1/2018).

Baca Juga :  Usia Belum Nyampai, Erina Gudono Masuk Bursa Pilkada Sleman 2024, Pakar: Masak, Undang-undang Mau Diubah Lagi?

“Staf Pak Menteri kemudian membuat laporan karena kasus tersebut,” tutur Reza sambil menambahkan NSN berhasil ditangkap di Pondok Gede, Bekasi, pada 4 Januari lalu.

“Pelaku menggunakan uang tersebut untuk bermain judi,” ujarnya lagi.

Akibat perbuatannya itu, NSN dijerat polisi dengan pasal berlapis dalam KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta UU tentang Tindak Pidana Pencucian. Ancaman terberatnya penjara selama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar.  

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com