KARANGANYAR- Laporan aliansi Masyarakat Handarbeni Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desanya, mendapat titik terang. Pihak Reskrim Polres Karanganyar menyatakan berdasarkan serangkaian hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa Kades Suruh terindikasi telah melakukan pelanggaran.
Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang disampaikan penyidik Sat Reskrim Polres Karanganyar kepada Ketua Aliansi Masyarakat Handarbeni Desa Suruh Rabu (30/1/2019).
Wakil Ketua Aliansi Masyarakat Handarbeni Desa Suruh, Sumarno mengungkapkan dari surat Reskrim itu, disebutkan oknum Kades melakukan pelanggaran yakni tidak memasukkan pendapatan asli desa yang bersumber dari proses lelangan tanah kas desa.
Lalu juga sewa atas tanah bengkok perangkat yang telah purna tugas ke dalam rekening kas desa serta menggunakan dana tersebut tanpa melalui mekanisme APBDes.
“Disampaikan pula bahwa perbuatan tersebut, bertentangan dengan Peraturan bupati Nomor 85 tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” paparnya kepada wartawan.
Menyikapi keluaranya surat pemberitahuan tersebut, Sumarno mengatakan pihaknya masih belum bisa menerima hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Sat reskrim tersebut. Menurut Sumarno, kesimpulan sementara Reskrim tersebut, hanya keterangan sepihak dari Inspektorat dan mengabaikan laporan awal dari Aliansi.
“Kami dari Aliansi Masyarakat Handarbeni Desa Suruh, belum bisa menerima kesimpulan yang menyatakan bahwa kepala desa telah melakukan pelanggaran. Kesimpulan dari Reskrim tersebut, diperoleh hanya dari Inspektorat dan mengabaikan laporan awal kami,” kata Sumarno, Rabu (30/01/2019).
Dijelaskannya, dalam laporan awal, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa mulai tahun 2014, 2015 dan 2016. Kasus pelanggaran ini, lanjutnya dilaporkan tahun 2017 lalu. Namun dalam perjalanannya, pihaknya mengendus sejumlah kejanggalan.
“Kami melihat ada kejanggalan. Tahun 2014-2016 jelas di APBDes ada uang yang tidak masuk. Kenapa uang yang tidak masuk, setelah dilaporkan tahun 2017 datanya bisa masuk di tahun 2018. Kami minta kejelasan dan kami tetap akan mendatangi Inspektorat untuk memperjelas persoalan ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Kades Suruh, NIN dilaporkan ke Satreskrim Polres Karanganyar dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan menyelewengkan dana hasil lelang tanah kas desa 2014-2016. Pelapor dalam kasus itu adalah aliansi Masyarakat Desa Suruh, Tasikmadu.
Kerugian pemerintah desa akibat dugaan korupsi ditaksir mencapai Rp 169,7 juta. Angka itu didapat dari selisih pendapatan dalam APBDes dengan kuitansi pembayaran lelang. Lelang meliputi tanah kas desa dan tanah bengkok perangkat desa yang pejabatnya kosong. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com