Beranda Umum Nasional Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Taksi Online,  Ini Yang Dilakukan Gojek

Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Taksi Online,  Ini Yang Dilakukan Gojek

Ilustrasi

JAKARTA– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru mengenai taksi online.

Terkait hal itu, perusahaan aplikasi transportasi Gojek masih mengkaji aturan taksi online yang baru dikeluarkan  tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus itu.

Chief Public Policy and Government Relations Gojek Dyan Shinto Nugroho menuturkan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

“Itu sekarang masih kami kaji, karena turunan dari aturan yang baru itu masih ada, tentunya masih kami kaji,” katanya, Minggu (6/1/2019).

Dyan mengatakan Gojek akan terus mengedepankan dialog dengan pemerintah sebagai regulator.

“Kita akan terus memiliki hubungan dan dialog yang baik dengan pemerintah,” ungkapnya.

Di sisi lain, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan pemerintah masih dalam proses penyelarasan beleid tersebut.

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12% Kian Dekat, Penolakan Makin Massif

Dengan adanya beleid tersebut, Kemenhub mendorong pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini Gubernur untuk mengeluarkan aturan turunan yang mencakupi tarif dan wilayah angkutan sewa khusus tersebut.

“Taksi online sudah jadi, tinggal kita melakukan sosialisasi, rencananya minggu depan kita sudah jalan ke daerah-daerah untuk sosialisasi. Kemudian kita beri kesempatan 6 bulan dari mulai 12 Desember 2018 kemarin sampai dengan bulan ke-6 [Juni], Gubernur-gubernur akan membuat peraturan terkait, menyangkut batas kota dan tarif,” kata Budi.

Dia optimistis beleid soal taksi online dapat diberlakukan pada Juni 2019 mendatang setelah masing-masing daerah membuat aturan turunan dapat berupa peraturan daerah maupun peraturan gubernur. #tempo.co