Beranda Daerah Semarang Pencuri Ini Ternyata Masih Punya Perasaan. Tinggalkan Motor Bututnya Untuk Ganti Motor...

Pencuri Ini Ternyata Masih Punya Perasaan. Tinggalkan Motor Bututnya Untuk Ganti Motor RX King Yang Dicuri. Namun Malah Tertangkap Rame-Rame

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

PENAWANGAN- Eka Pratama, warga Kecamatan Pulokulon berhasil diamankan anggota Polsek Penawangan, Rabu (23/1/2019).

Tindakan ini dilakukan setelah remaja berusia 20 tahun itu ketahuan mencuri motor RX King milik Suhardi (57), warga Desa/Kecamatan Penawangan.

Peristiwa curanmor di pinggir areal persawahan terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Modus pencurian yang dilakukan pelaku juga cukup unik.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Alfa yang kondisinya sudah butut.

Tidak lama kemudian, pelaku berhenti di dekat sepeda motor Yamaha RX King warna hijau tua dengan nopol B 6581 GO yang diparkir di pinggir jalan.

Setelah memantau situasi sekitar, pelaku kemudian turun dan motornya dan pindah naik ke motor RK King yang ditinggalkan pemiliknya ke sawah tersebut. Kemudian, pelaku mencoba menyalakan motor tersebut.

Setelah berhasil, motor RK King itu langsung dibawa kabur. Sedangkan motor bututnya ditinggalkan begitu saja di tempat kejadian.

Baca Juga :  Komitmen Lestarikan Pendidikan Islam Klasik, Ethos Dukung Halal Bihalal Akbar Persatuan Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Kaffah se-Jateng & DIY

Nahas, baru kabur sekitar 25 meter, aksinya diketahui pemilik motor RK King yang dalam waktu bersamaan sudah beranjak dari sawah. Mengetahui motornya dibawa kabur orang, Suhardi langsung berteriak ‘maling-maling’ sehingga mengundang perhatian warga dan pengendara yang kebetulan lewat.

Selanjutnya, warga berusaha melakukan pengejaran dan diantara mereka ada yang menghubungi Polsek Penawangan. Tidak lama kemudian, warga dan polisi yang sudah tiba di lokasi berhasil meringkus pelaku.

Kapolsek Penawangan AKP Wakijo menyatakan, dari pemeriksaan sementara, pelaku sebelumnya sudah pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tawangharjo.

Sepeda motor inilah yang kemudian digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatan di wilayahnya.

“Pelaku ini melakukan aksinya seorang diri. Sasarannya adalah sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan yang ditinggal pemiliknya ke sawah. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun penjara,” ungkap Wakijo, Kamis (24/1/2019) dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Bencana Angin Puting Beliung di Pati Rusak Ratusan Rumah Warga

Menurut Wakijo, pelaku rencananya mau kerja jadi kuli bangunan di Jakarta. Lantaran tidak punya uang untuk beli tiket ke Jakarta, maka pelaku nekat mencuri motor. Wardoyo