JEPARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara sukses menggulung pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan raya Jepara-Bangsri tepatnya di depan RSI Jepara.
Pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut diketahui berinisial GS (44) warga kelurahan Panggang Jepara.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 6 (enam) paket sabu kurang lebih 16 gram, 1 (satu) unit Spm Honda Vario, seperangkat alat bong, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah HP dan timbangan digital warna silver.
Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman mengungkapkan kronologi penangkapan berawal saat personil Sat Resnarkoba menindaklanjuti informasi tentang adanya peredaran narkoba di TKP tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku yang mengedarkan narkoba di TKP, sebelumnya tersangka merupakan target dan tersangka mengambil sabu-sabu yang dialamatkan di SPBE. “Kemudian tersangka membawa barang bukti dan melanjutkan perjalanan ke rumah,” papar Kapolres Senin (21/1/2019).
Sesampainya di TKP depan RSI Jepara, kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat digeledah, ditemukan BB sabu-sabu di bawah motor 1 gram, saku kiri celana 10 gram dan kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah istri tersangka ditemukan 5 gram.
“Dari hasil tersebut saat ini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di rutan Polres Jepara dan proses penyidikan lebih lanjut,” tandas AKBP Arif. Wardoyo