Beranda Daerah Klaten Polres Klaten Panen Tersangka Narkoba. Sebanyak 7 Pelaku Diringkus, Ungkap Peredaran Pil...

Polres Klaten Panen Tersangka Narkoba. Sebanyak 7 Pelaku Diringkus, Ungkap Peredaran Pil Koplo Dengan Modus Pakai Resep 

Kapolres Klaten saat memimpin pers rilis. Foto/Humas Polda
Kapolres Klaten saat memimpin pers rilis. Foto/Humas Polda

KLATEN- Tim Polres Klaten menangkap 7 orang tersangka pengedar dan pemakai narkoba di 4 tempat di Klaten, pada awal Januari 2019 ini, Jumโ€™at (18/01/2019).

Demikian diungkapkan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Klaten AKBP Aries Andhi, dalam konferensi pers di ruang loby Mapolres Klaten. Menurut Kapolres, tertangkapnya pengedar juga sebagai pemakai narkotika dan psikotropika berkat kerja keras Satuan Narkoba Polres Klaten dalam upaya Klaten jangan sampai menjadi lahan peredaran barang-barang narkotika.

โ€œGenerasi muda di Klaten jangan sampai kena pengaruh jenis-jenis barang narkotika. Maka satuan narkoba akan bekerja keras memberantas peredaran dan pemakai narkoba,โ€ papar Kapolres seperti dilansir Tribratanews Polda Jateng Sabtu (19/1/2019).

Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Munawar seusai mendampingi Kapolres Aries Andhi menyampaikan konferensi pers, ia kemudian memaparkan penangkapan tersangka pengedar dan pemakai barang-barang narkoba.

Menurutnya tempat-tempat penangkapan antara lain di Kota Klaten, Pedan, Ceper, dan di Delanggu. Para tersangka yang jumlahnya 7 orang alamat tinggalnya antara lain ada di Melikan, Wedi, juga ada di Pedan, Delanggu. Sebanyak 7 orang tersangka ini terlibat 6 kasus. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  SPBU Trucuk Ditutup Sementara, Polisi Selidiki Dugaan Pertalite Tercampur Air

Salah seorang tersangka inisial Gess, menjawab pertanyaan wartawan mengenai menggunakan psikotropika ia mengatakan sudah lama. Barang jenis psikotropika berupa pil alfrazolam katanya didapat memakai resep.

Barang bukti yang disita oleh Satuan Narkoba Polres Klaten berupa 14 butir pil calmflet, 1 kartu resep atas nama Augest, HP Andronat, tas kecil, motor vario, 4 butir pil Aprayolam. Tersangka dari Delanggu bernama Joko SD, dari Pedan bernama Joko SW dan Tala DM, serta ada yang bernama G Marhendra.

Mereka ditangkap di tempat kejadian perkara sekitar tanggal 7 dan 8 Januari lalu. Mereka ditangkap sedang melakukan transaksi lewat SMS maupun online. Jaringan mereka begitu selesai melakukan transaksi langsung putus, sehingga sulit tidak terlacak.

Baca Juga :  Bengkel Temukan Bensin Tercampur Air, SPBU Trucuk Klaten Ditutup Sementara

Munawar menghimbau pada masyarakat di Klaten agar turut mengawasi di daerahnya mencurigai ada transaksi narkoba agar menyampaikan informasi pada polisi. Kalau ada laporan dari masyarakat akan segera ditindak lanjuti. Wardoyo