Beranda Umum Nasional Prostitusi Online Madiun, Tarif Tak Sampai Rp 80 Juta, Sekali ‘Main’ Cukup...

Prostitusi Online Madiun, Tarif Tak Sampai Rp 80 Juta, Sekali ‘Main’ Cukup Rp 1 Juta

Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota mengamankan seorang foto model yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online. tribunjatim.com
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota mengamankan seorang foto model yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online. tribunjatim.com

MADIUNPolres Madiun Kota berhasil membongkar prostitusi online di kota Madiun, Minggu (13/1/2019) malam. Dalam kasus itu polisi telah menetapkan dua muncikari berinisial CC (23) dan AR (25) sebagai tersangka.

Muncikari berinisial AR ditangkap di hotel Kartika Abadi, di Jalan Pahlawan, Kota Madiun. Sedangkan muncikari berinisial CC ditangkap di warung kopi di sekitar Demangan, Kota Madiun.

Sementara itu, dua wanita yang diamankan dari dalam kamar 101 dan 102, Hotel Kartika, berinisial ER (25) warga Dagangan, Kabupaten Madiun, dan AN (17) warga Jalan Cokroaminoto, Kota Madiun, sebagai saksi korban.

Kasubbag Humas Polres Madiun Kota, AKP Ida Royani, mengatakan, sebelum ditangkap, para tersangka mereka melakukan transaksi melalui media sosial Facebook.

Baca Juga :  Sidang Ijazah Jokowi, Bonjowi Sebut UGM Lakukan Blunder: 505 Dokumen tapi Hanya 12 Bisa Dibaca

“Awalnya melalui Facebook, setelah ada yang tertarik dan berminat, kemudian muncikari itu melanjutkan komunikasi melalui WA. Kemudian berlanjut ke hotel,” kata kata AKP Ida, kepada Tribunjatim.com, Senin (14/1/2019).

Untuk menggunakan jasa perempuan itu, pria hidung belang harus merogoh uang mencapai Rp 1 juta untuk satu perempuan.

Harga tersebut merupakan nilai yang telah dibanderol oleh sang muncikari. Nantinya uang tersebut akan dibagi dua antara muncikari dan perempuan tersebut.

Untuk setiap PSK mendapatkan jatah atau bagian yang berbeda-beda dari muncikari mereka. Kisaran Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu, untuk sekali melayani.

“Untuk yang AN berusia 17 tahun dikasih bagian Rp 400.000. Sehingga, dari dua transaksi itu muncikari mendapatkan keuntungan Rp 1,1 juta. Itu dibagi menjadi dua untuk dua muncikari,” imbuhnya.

Baca Juga :  Status Bencana Nasional Tak Kunjung Ditetapkan, Publik Pertanyakan Sikap Pemerintah

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.