SOLO– Jika mayoritas pelaku pencurian melakukan aksinya atas dasar untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, namun tidak bagi seorang pencuri bernama Roby (25). Warga Jakarta Barat tersebut melakukan aksi pencurianngya atas dasar sakit hati kepada mantan majikannya.
Tersangka pencurian, Deni Pramudinata alias Roby (25) melakukan aksinya pada Minggu (6/1/2019) pagi di rumah kontrakan korban Yoben Wahyu Budiyanto (27), warga Klego Boyolali. Menurut pengakuannya, Roby melarikan sepeda motor Suzuki GSX R150 warna putih dengan nomor polisi AD 2646 ATD milik majikannya tersebut karena sakit hati diberhentikan dari pekerjaannya membantu berjualan nasi goreng di wilayah Laweyan.
“Saya sakit hati, katena dia (korban-red) sebelumnya berjanji akan mempekerjakan saya dalam jangka waktu panjang. Namun begitu ada saudaranya yang datang, saya langsung diberhentikan,” ujarnya, Kamis (17/1/2019).
Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono mengungkapkan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan masuk dari korban yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir dai rumah kontrakannya di Jalan Mulwo Barat Kampung Soropadan RT 04/08, Karangasem Laweyan. Pelaku berhasil ditangkap tidak lebih dari dua hari setelah kejadian.
“Saat korban lengah, pelaku langsung membawa lari sepeda motor yang berada di rumah kontrakan. Selanjutnya pada Selasa (8/1/2019), pelaku bisa ditangkap oleh tim opsnal Polsek Laweyan Surakarta di daerah Plupug Sragen beserta barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki GSX R150 warna putih Nopol AD 2646 ATD dan helm warna hitam merk Suzuki,” ungkapnya.
Atas tindakan pencurian tersebut, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. Triawati PP