KARANGANYAR- Sejumlah warga Desa Suruh yang tergabung dalam aliansi masyarakat Desa Suruh, mendatangi unit krimsus, Sat Reskrim Polres Karanganayar, Kamis (17/01/2019).
Mereka mempertanyakan penanganan laporan terhadap Kepala desa Suruh, kecamatan Tasikmadu, atas dugaan penyelewengan dana hasil lelang tanah kas desa 2014-2016.
Usai menemui unit Krisus Sat reskrim Polres Karanganyar, Sumarno koordinator aliansi masyarakat desa Suruh, mengatakan bahwa kasus yang dilaporkan tersebut menurut unit krimsus merupakan pelanggaran administrasi.
“Kita sudah bertemu dengan unit krimsus Satreskrim Polres Karanganyar. Dalam pertemuan tersebut, kami mempertanyakan penanganan laporan terhadap kepala Desa Suruh atas dugaan penyelewegan lelang tanah kas desa. Menurut keterangan unit krimsus, kasus ini merupakan pelanggaran administrasi,” kata Sumarno, Kamis (17/01/2019).
Atas jawaban tersebut menurut Sumarno, pihaknya belum bisa menerima, karena sangat banyak kejanggalan. Salah satu kejanggalan tersebut penggunaan anggaran yang tidak masuk dalam APB Des.Namun setelah dilaporkan, penggunaan anggaran tersebut baru dimasukkan ke dalam APBDes.
“ Kami akan terus mengawal kasus ini. Bagaimanapun, kasus ini harus terang benderang,” ujarnya.
Sebegaimana diberitakan Kades Suruh, Tasikmadu, NIN dilaporkan ke Satreskrim Polres Karanganyar dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Ia diduga menyelewengkan dana hasil lelang tanah kas desa 2014-2016.
Pelapor dalam kasus itu adalah aliansi masyarakat Desa Suruh, kecamatan Tasikmadu. Kerugian pemerintah desa akibat dugaan korupsi ditaksir mencapai Rp 169,7 juta.
Angka itu didapat dari selisih pendapatan dalam APB Desa dengan kuitansi pembayaran lelang. Lelang meliputi tanah kas desa dan tanah bengkok perangkat desa yang pejabatnya kosong. Wardoyo