SRAGEN- Setelah hampir lima bulan terkatung, kasus dugaan penyimpangan proyek talud dari dana desa dan ADD Desa Doyong dengan tersangka Kades Sri Widyastuti, disidangkan awal pekan depan. Sri bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
Kajari Sragen, Muh Sumartono melalui Kasie Pidsus, Agung Riyadi mengungkapkan berkas perkara kasus Doyong sudah dilimpahkan ke PN Tipikor, akhir pekan lalu.
Menurutnya, jadwal ketetapan sidang sudah turun dari Tipikor Semarang. Sidang perdana akan digelar pekan depan di Semarang.
“Jadwal sidang sudah turun. Disidang pekan depan di PN Tipikor Semarang,” papar Agung kemarin.
Ia menguraikan untuk menangani perkara itu, Kejari sudah menunjuk tim bermateri empat jaksa. Tim akan dipimpin langsung Kasie Pidsus.
Ditambahkan pelimpahan berkas dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap dengan hasil audit dari BPK RI.
Agung menyampaikan dari hasil audit BPK RI, kerugian negara dalam perkara itu disebut sebesar Rp 247.836.904,-.
Angka itu membengkak dari nominal taksiran kerugian awal hanya sekitar Rp 70 juta. Wardoyo