Beranda Umum Nasional Sungguh Bejat, Guru Les Privat Cabuli 34 Anak Didiknya

Sungguh Bejat, Guru Les Privat Cabuli 34 Anak Didiknya

Ilustrasi

BANDUNG– Tindakan ini sungguh tidak mencerminkan sikap seorang pendidik. Seorang guru les privat berinisial DRP (48) tega mencabuli sekitar 34 anak didiknya di Bandung.

Namun aksi tersebut terbongkar dan pelaku kini berhasil diamankan oleh polisi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban ke kepolisian setelah mendapati anaknya menjadi salah satu korban dari guru les privatnya sendiri.

Hal tersebut diketahui orang tua salah satu korban saat melihat isi ponsel anaknya, yang ternyata terdapat sejumlah video tak senonoh.

Dalam salah satu rekaman video itu terdapat anaknya dan pelaku yang melakukan tindakan tak senonoh. Setelah meminta keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya polisi menangkap DRP.

Dari keterangan tersangka, dirinya merupakan guru les panggilan yang biasa diminta sejumlah orang tua untuk mengajar sejumlah mata pelajaran bagi SD, SMP dan SMA.

Baca Juga :  Kenaikan PPN Jadi 12% Kian Dekat, Penolakan Makin Massif

Selain datang ke rumah siswanya, DRP juga kadang mengajar di kediamannya di Kawasan Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. Di rumah DRP inilah tindakan asusila itu dilakukan pelaku.

Saat siswanya berkumpul, pelaku dengan sengaja memutar video tidak senonoh di laptopnya. Untuk kemudian mencabuli korbannya dan merekam sendiri aksinya tersebut.

“Seluruh korban adalah lelaki, korban diiming-imingi uang oleh pelaku, minimal Rp 20.000,” kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan itu berulangkali selama mengajar sebagai guru les.

“Sudah dilakukan selama dua tahun terakhir. Seluruh korban 34 orang,” tuturnya.

Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa flash drive, laptop, serta satu kamera digital.

Baca Juga :  Tahun Depan PPN Naik dan BBM Tak Masuk Perkecualian, Kelas Menengah Kian Terjepit?

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 jo 76 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

www.tribunnews.com